nusabali

Perda Tak Maksimal, Peraturan Turunan Belum Ada

  • www.nusabali.com-perda-tak-maksimal-peraturan-turunan-belum-ada

Tidak adanya aturan turunan Perda berupa Perbup ataupun SK Bupati menciptakan kebimbangan pemberlakuan sebuah Perda.

SINGARAJA, NusaBali

DPRD Kabupaten Buleleng menyoroti sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ditetapkan, namun belum dapat berjalan maksimal. Hal tersebut terjadi karena aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) atau Surat Keputusan (SK) Bupati belum ada. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng pun diminta untuk segera menuntaskan persoalan tersebut.

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna di tengah rapat gabungan komisi pembahasan rencana pembentukan Perda, Senin (18/4) mengatakan, menemukan sejumlah Perda tidak berjalan maksimal. Baik Perda inisiatif legislatif maupun eksekutif setelah ditetapkan belum ditindaklanjuti dengan aturan turunan. Sehingga tidak jarang memicu polemik di masyarakat.

Supriatna mencontohkan pemungutan retribusi pedagang di radius 100 meter dari pasar, sudah dihapuskan dalam Perda Perumda Pasar Argha Nayottama, yang disesuaikan tahun 2021 lalu. Sayangnya pada Perbub masih mengacu Perda lama dan belum disesuaikan.

Persoalan ini pun menjadi kebimbangan Satpol PP dalam penegakan Perda. Penertiban pedagang tidak bisa dilaksanakan karena Perumda Pasar masih memungut retribusi harian pada pedagang. “Contoh yang gampang saja misalnya kemarin ada aspirasi pedagang pasar yang keberatan dengan pedagang di luar pasar. Perumda Pasar masih melakukan pungutan retribusi karena ketentuan Perbup lama mengizinkan untuk itu. Seharusnya Perbupnya juga harus disesuaikan karena di Perda terbaru pungutan retribusi radius kawasan pasar sudah dihapuskan,” ucap Supriatna yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan ini.

Persoalan itu pun tak hanya ditemui di Perda Perumda Pasar saja, tetapi juga Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang belum didukung sarana penunjang. Termasuk Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang disahkan tahun lalu, belum dapat diterapkan tahun ini.

“Saya sudah sampaikan berkali-kali dalam rapat dan akan terus kami dorong untuk penerbitan aturan turunan Perda ini. Kami juga sudah sampaikan ke masing-masing komisi dan Baleg untuk menindaklanjuti Perda yang sudah ada,” ungkap Supriatna.

Sementara itu Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng Ida Bagus Suadnyana dikonfirmasi di tempat yang sama, mengatakan segera akan menindaklanjuti persoalan yang disampaikan DPRD. Suadnyana pun tidak menampik selama ini Pemerintah mengalami kendala dalam penerbitan aturan turunan Perda, disebabkan SDM maupun ketersediaan anggaran.

Namun Pemerintah saat ini sudah melakukan inventarisasi Perda-Perda yang sudah diterbitkan dan mengevaluasi kekurangannya. “Kami segera akan bersurat ke masing-masing SKPD untuk mengecek dan menindaklanjuti Perda yang sudah ditetapkan. Bagian Hukum juga telah mengidentifikasi. Kami upayakan dalam setahun ini bisa tuntas semuanya agar tidak menumpuk karena setiap tahun ada perda baru yang ditetapkan,” jelas mantan Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng ini. *k23

Komentar