nusabali

Limbah Usaha Tahu Cemari Lingkungan Ditertibkan

  • www.nusabali.com-limbah-usaha-tahu-cemari-lingkungan-ditertibkan

SEMARAPURA, NusaBali
Tim Yustisi Kabupaten Klungkung menggelar sidak ke sentra industri (usaha) tahu yang membuang limbah langsung ke sungai, di Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Kecamatan Klungkung, Kamis (14/4).

Pemilik usaha tahu itu pun mendapatkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Selain menyasar limbah industri tahu, Tim Yustisi juga menyasar usaha selip daging di Jalan Puputan, pemotongan babi, dan pemotongan ayam di Kelurahan Semarapura Kelod. Pelaku usaha ini juga kedapatan membuang limbahnya ke sungai.

“Kami langsung melakukan tipiring dan pembinaan untuk membuat septic tank, sehingga nantinya tidak ada lagi yang membuang limbah ke sungai,” kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Klungkung I Ketut Muka.

Pengolahan limbah di industri tahu di Klungkung masih belum maksimal. Hal itu dikarenakan tidak semua pengusaha tahu memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sendiri. Hampir seluruh limbah dari pengolahan tahu yang berasal dari kedelai ini, dibuang ke aliran sungai.

Selama ini, para pemilik industri tahu mengabaikan masalah higienitas, sanitasi, dan upaya pengelolaan limbah cair maupun padat dari tahu itu sendiri. Limbah dimaksud mengakibatkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat. “Mereka sudah mendapatkan pembinaan berkali-kali dari tim kelurahan maupun dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Klungkung,” imbuh Ketut Muka.

Sebelumnya, Tim Yustisi Kabupaten Klungkung juga menggelar sidak pemilik usaha pemotongan babi dan ayam, yang membuang limbah ke got di depan tempat usahanya, di Banjar Selat, Desa/Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Kamis (31/3) pagi. Pemilik usaha ini sudah berkali-kali mendapat pembinaan namun tetap membandel.

Ternyata saat petugas turun aktivitas pembuangan limbah ke got di depan rumah mereka masih dilakukan. Sehingga petugas langsung mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terkait Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. “Kami berikan tipiring untuk efek jera,” tegas Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta. *wan

Komentar