nusabali

Modus Jual Tanah, Warga Batubulan Tertipu

  • www.nusabali.com-modus-jual-tanah-warga-batubulan-tertipu

Warga Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Pande Alit Sastra Yoga,45, menjadi korban penipuan.

GIANYAR, NusaBali
Modusnya, ia diiming-imingi tanah dengah harga murah oleh makelar tanah. Akibatnya, Pande Yoga kehilangan uang puluhan juta,

Kasus tersebut dilaporkan ke Mapolsek Sukawati, Sabtu (11/3). Pande Yoga dalam laporan mengungkapkan, kasus ini berawal saat dirinya ditawari tanah dengan harga murah berlokasi di seputaran Kota Denpasar. Penawar tanah itu mengaku makelar tanah, Ketut EH. Namun tanah yang ditawarkan tersebut belum memiliki sertifikat melainkan pipil. Kemudian Ketut EH menjanjikan akan mengurus surat-surat tanah tersebut. Bahkan Ketut EH bersama rekannya Gede A, memberikan jaminan BPKB mobil, sebagai bukti keseriusannya mengurus surat-surat tersebut.

Pande Yoga pun setuju dengan tawaran Ketut EH. Kemudian Ketut EH dan Gede A mendatangi rumah Pande Yoga di Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, 11 Mei 2016. Keduanya datang untuk mengambil uang dari pembelian tanah. Pengambilian uang dilakukan tiga kali, pertama Rp 20 juta, kedua dan ketiga masing-masing Rp 1 juta.

Namun apa daya. BPKB dijanjikan tidak kunjung diterima.  Begitu pula dengan surat-surat yang diurus oleh Gede A. Sekian lama tidak ada kejelasan atas surat-surat tanah yang dijanjikan, hingga kasus ini dilaporkan. Karena geram, akhirnya Pande Yoga bertindak tegas dengan melaporkan Gede A ke polisi.

Kapolsek Sukawati Kompol Pande Sugiarta membenarkan adanya laporan tersebut. Dalam laporan itu, korban hanya melaporkan Gede A, sedangkan Ketut EH hanya sebagai saksi. "Meski begitu semua akan kami panggil secara bertahap untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya, Minggu (12/3). Dikatakan, per Minggu ini sudah dilayangkan surat pemanggilan baik terhadap terlapor maupun saksi. * e

Komentar