nusabali

Nyuri Motor Bos untuk Lebaran, Buruh Diringkus di Sumenep

  • www.nusabali.com-nyuri-motor-bos-untuk-lebaran-buruh-diringkus-di-sumenep

SEMARAPURA, NusaBali
Jajaran Polres Klungkung berhasil mengamankan pelaku pencurian motor dengan tersangka, Hakiki, 36, warga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Tersangka berhasil diamankan di Sumenep, Minggu (10/4), setelah mencuri motor majikannya Yamaha Mio Nopol 3730 LL, di Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Sabtu (2/1) lalu.

Tersangka nampak dikeler di Mapolres Klungkung saat press rilis, Kamis (14/4) pagi. Ketika itu Hakiki nampak termenung saat dikawal petugas kepolisian. Tersangka mengaku nekat mencuri sepeda motor itu untuk menambah bekal Lebaran. "Saya baru pertama kali mencuri, motor ini mau saya jual untuk bekal lebaran," kaya Hakiki.

Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana menjelaskan, tersangka merupakan seorang pekerja di salah satu tempat usaha pemotongan ayam milik, Zamhari, di Dusun Losan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Sabtu (2/1) lalu.

Kasus pencurian ini bermula saat Zamhari sekitar pukul 09.00 Wita, berada di Pasar Galiran Klungkung karena membantu istrinya berjualan.

Saat kembali ke rumahnya di Dusun Losan, Desa Takmung, Zamhari kaget tiba-tiba motor Yamaha Mio Nopol 3730 LL, yang parkir di halaman rumahnya sudah hilang. Kebetulan sebelum hilang kunci sepeda motor itu masih terpasang, dan BPKB juga berada di jok sepeda motornya. "Mengetahui sepeda motornya hilang, korban melapor ke polisi," kata AKBP Dhanu.

Setelah menerima laporan, kepolisian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi di TKP dan menganalisa rekaman CCTV. Terindentifikasilah pelaku pencurian merupakan buruh korban, yakni Hakiki.

Petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di Sumenep, Jatim. Kepolisian melalukan pengejaran sampai ke Sumenep dan berhasil menangkap tersangka. "Tersangka pun belum menjual motor curiannya itu, dan masih menitipkannya di kediaman temannya di Denpasar," kata AKBP Dhanu.

Tersangka diancam Pasal 362 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara. "Kasus ini masih kami selidiki," kata AKBP Dhanu. *wan

Komentar