nusabali

Picu Aliran Air Tukad Mati Memerah, Pengusaha Sablon Didenda Rp 2,5 Juta

  • www.nusabali.com-picu-aliran-air-tukad-mati-memerah-pengusaha-sablon-didenda-rp-25-juta

DENPASAR, NusaBali
Pembuang limbah sablon yang mengakibatkan aliran air Tukad Mati di Jalan Mahendradata dan Jalan Gunung Gede, Denpasar Barat, memerah beberapa waktu lalu menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Denpasar, Rabu (13/4).

Pemilik usaha sablon, Sumadi, akhirnya dijatuhi pidana denda Rp 2,5 juta oleh hakim pimpinan I Putu Sayoga. Kasat Pol PP Kota Denpasar AA Ngurah Bawa Nendra saat diwawancarai di sela pelaksanaan sidang tipiring, menjelaskan pencemaran sungai ini terungkap saat Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Gabungan Dinas LHK menerima laporan pencemaran yang menyebabkan warna air di Tukad Mati kawasan Jalan Mahendradata dan Jalan Gunung Gede menjadi merah.

Tim lalu bergerak cepat mencari sumber pencemaran sambil menganalisa dan membuktikan, serta melakukan pengujian kandungan air sungai. Dari hasil tersebut ditemukanlah sumber pencemaran dari usaha sablon/pencelupan di kawasan Jalan Kebo Iwa Utara.

Adapun usaha yang digeluti pria bernama Sumadi ini didakwa telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. “Sidak dan tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan menaatinya dan ada efek jera,” jelas Bawa Nendra.

Dikatakannya, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain. “Untuk mengentaskan permasalahan serupa secara berkelanjutan diperlukan sinergitas seluruh komponen secara komprehensif guna meminimalisir pelanggaran perda dan hukum,” ujar Bawa Nendra.

“Semua usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran juga akan kami berikan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan masyarakat bersama aparat desa juga memiliki peran penting untuk mengawasi pelanggaran dan melaporkan kepada instansi terkait,” imbuh Bawa Nendra. *rez

Komentar