nusabali

Pelaku Curanmor Spesialis Kos-kosan Dimassa

  • www.nusabali.com-pelaku-curanmor-spesialis-kos-kosan-dimassa

DENPASAR, NusaBali
Aparat Polsek Denpasar Selatan meringkus pelaku curanmor (pencurian motor) spesialis kos-kosan bernama Supriyadi, 33, Senin (11/4).

Penangkapan terhadap tersangka ini selang beberapa jam setelah mencuri motor Honda Vario DK 4926 EZ milik Nur fahmi Amirudin, 26.  Motor tersebut dicuri tersangka di parkiran kos tempat tinggal korban di Jalan Tukad Yeh Aya IX Nomor 68 Renon, Kelurahan Panjer Kecamatan Denpasar Selatan. Sebelum diamankan oleh polisi, tersangka yang tertangkap sempat menjadi bulan-bulanan warga.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, Selasa (12/4) mengungkapkan motor DK 4926 EZ milik korban dicuri tersangka selang dua saja setelah diparkir di parkiran kosnya. Motor tersebut diparkir Senin dinihari pukul 02.00 Wita dan pukul 04.00 Wita motor tersebut sudah hilang. Saat mengetahui motornya hilang, korban langsung mendatangi Polsek Denpasar Selatan untuk buat laporan polisi.

"Motor tersebut diparkir tanpa mengunci stang. Setelah itu korban langsung masuk kamar dan tidur. Ternyata pada saat itu, tersangka sudah memantau di lokasi TKP," ungkap Iptu Ketut Sukadi.

Menerima laporan dari korban, aparat Polsek Denpasar Selatan langsung mendatangi lokasi TKP untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi TKP, bahwa ada seorang laki-laki melintasi lokasi TKP sebelum motor korban hilang.

Berdasarkan petunjuk tersebut, aparat kepolisian langsung mencari orang dengan ciri-ciri dimaksud. Benar saja, selang beberapa jam kemudian tersangka diamankan saat belanja di salah satu toko di Jalan Tukad Pakerisan, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan.

Kepada polisi tersangka asal Lumajang, Jawa Timur ini mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor sesuai dengan laporan korban. Motor Vario milik korban itu disembunyikan di Jalan Tukad Balian Gang Mandala. Selanjutnya motor tersebut diambil polisi dan selanjutnya bersama dengan tersangka dikeler ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tandasnya. *pol

Komentar