nusabali

Aturan PLSD Hadang Investasi ke Gianyar

  • www.nusabali.com-aturan-plsd-hadang-investasi-ke-gianyar

Saking urgennya persoalan itu, Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta langsung memimpin rapat

GIANYAR, NusaBali

Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (PLSD) di sejumlah provinsi, termasuk di Bali. Salah satu dampaknya, PLSD dipastikan akan menghadang gerak investasi di daerah, terutama di Kabupaten Gianyar.

Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi antara jajaran DPRD Gianyar dengan unsur eksekutif di Lantai III Gedung DPRD setempat, Senin (11/4). Saking urgennya persoalan itu, Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta langsung memimpin rapat, dihadiri para ketua komisi. Dari eksekutif hadir para kepala dinas yakni Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) I Wayan Karya, Kepala Dinas Pariwisata AA Gde Putrawan, Kepala Dinas Pertanian Made Raka, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta) Gianyar Gusti Ngurah Suastika, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Dewa Gde Alit Mudiarta.  

Tagel Winarta menegaskan kemunculan aturan tentang PLSD ini telah memancing kekhawatiran investor. Karena aturan ini akan menganulir rencana investor baik yang sedang mengurus izin maupun yang baru akan mengurus sejumlah izin keinvestasiannya.

‘’Saya juga menerima banyak pertanyaan dan kekhawatiran dari warga di lapangan, bagaimana nasib investasi usaha di Gianyar ke depan karena PLSD ini. Padahal Gianyar kini sedang dilirik banyak investor untuk pengembangan pelbagai usaha, terutama pariwisata,’’ jelas politisi militan PDIP ini.

Tagel Winarta juga menilai aturan tentang PLSD ini sangat kontraproduktif dengan semangat pemerintah di daerah dalam mengembangkan investasi, termasuk di Gianyar. Salah satunya, penataan kawasan Ulapan (Ubud, Tegallalang, dan Payangan) tahun 2023 dapat dipastikan akan lebih merangsang peningkatan investasi. Di lain sisi, pengembangan investasi terutama yang bertalian dengan menggunakan lahan pertanian akan terhadang oleh PLSD.

Dirinya meyakini pemerintah daerah tak akan mau mengabaikan PLSD. Terlebih penetapan PLSD oleh  Kementerian ATR/Pertanahan memakai teknologi citra satelit. Namun dia menduga data citra satelit ini ada kelirunya karena masih memetakan lahan sawah produktif yang telah beralihfungsi, atau telah dibanguni pelbagai jenis fasilitas. Misalnya, kawasan Stadion Dipta di Desa Buruan, Kecamatan Blahbauh, dan sekitarnya, masih berstatus sawah produktif karena belum ada perubahan pada aspek TGT (Tata Guna Tanah).

‘’PLSD ini sangat mengagetkan sekaligus memberatkan investasi di daerah, karena penetapan dan kekakuan penerapannya ekstrem dibandingkan aturan jalur hijau,’’ jelas politisi asal Desa Sanding, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar ini.

Dia mengaku telah mendapatkan informasi data tentang batasan minimal luas sawah di Kabupaten Gianyar sesuai PLSD, yakni 10.500 hektare (ha). Sedangkan kisaran luas minimal sawah yang masih dipertahankan sesuai Perda RTRW Kabupaten Gianyar tahun 2021, yakni 8.000 ha. Karena selisih tersebut, Perda RTRW ini belum mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ATR/ Pertanahan melalui Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR).

Terkait hal itu, Tagel Winarta minta kepada jajaran Pemkab Gianyar yang membidangi untuk berkoordinasi ke pusat terkait toleransi PLSD tersebut. Menanggapi persoalan investasi itu, para kepala dinas

yang hadir sepakat menyatakan tetap menjalankan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sesuai ketentuan yang ada. ‘’Kami tentu tak bisa abai pada peraturan mana pun. Kami juga menunggu jika ada perubahan atas pelaksanaan atas peraturan tersebut,’’ ujar Kepala Dinas PUPR Gianyar Wayan Karya.

Untuk diketahui, PLSD merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No : 9 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, dengan semangat utama yakni meningkatkan swasembada pangan nasional. Tahun 2019, tim pusat memverifikasi lahan sawah di delapan provinsi sebagai lumbung pangan Indonesia, termasuk di Bali.

Sebagai gambaran, BPS (Badan Pusat Statistik) mencatat  tahun 2016 luas sawah di Gianyar 14.420 ha. Tahun itu pula, BPS melaporkan terjadi pengurangan lahan sawah 44 ha di Kecamatan Ubud. Tahun 2017, pengurangan lahan sawah di Kecamatan Blahbatuh 33 ha, Sukawati 15 ha, dan Ubud 8 ha. *lsa

Komentar