nusabali

Revisi Perda Pilkel Ditangguhkan

  • www.nusabali.com-revisi-perda-pilkel-ditangguhkan

Penghapusan syarat domisili bagi kandidat kepala desa oleh Mahkamah Konstitusi tak berimbas pada agenda Pilkel serentak di Buleleng.

Pilkel Serentak Tak Terpengaruh

 
SINGARAJA, NusaBali
Pembahasan revisi peraturan daerah (Perda) tentang pemilihan perbekel (Pilkel), terpaksa dihentikan. Ini setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi sinyal ada perubahan Permendagri tentang Pilkel. Kendati demikian agenda Pilkel serentak gelombang II tetap dilaksanakan sesuai tahapan di tahun 2017 ini.

Revisi Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pilkel dilakukan menyusul adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/Puu-XIII/2015, yang tidak lagi membatasi domisili calon perbekel sebagai persyaratan calon, yang sempat tertuang dalam UU Desa.  Karena itu, Perda 13 Tahun 2015 yang semula mencantumkan domisili calon perbekel dari desa yang bersangkutan dalam persyaratannya, kini harus disesuaikan dengan keputusan MK tersebut.

Pemkab Buleleng pun mengajukan rancangan revisi Perda tentang Pilkel tersebut ke lembaga DPRD Buleleng. Rancangan revisi Perda tersebut sudah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Buleleng. Dalam pembahasan itu, Pansus sempat berkonsultasi ke Kemendagri yang diterima oleh Dirjen Bina Marga beberapa waktu lalu. Hasilnya, Pansus menerima sinyal bakal ada perubahan Permendagri Nomor 112 tentang Pilkel.

Dirjen Bina Marga pun menyarankan agar pembahasan revisi Perda Pilkel tersebut ditunda, sebelum ada perubahan Permendagri 112 tersebut.

Ketua Pansus Revisi Perda Pilkel DPRD Buleleng, Haji Mulyadi Putra, Jumat (10/3) mengungkapkan, dari hasil konsultasi ke Kemendagri juga diketahui kalau keputusan MK tersebut masih belum bisa diterima oleh desa-desa di luar Bali. Sehingga Kemendagri menyikapi dengan merevisi Permendagri 112 tetang Pilkel.

“Penjelasan dari Dirjen Bina Desa, bahwa banyak desa yang keberatan dengan penghapusan domisili sebagai persyaratan calon perbekel. Sehingga Dirjen Bina Marga menyarankan agar pembahasan revisi Perda Pilkel ditunda, sambil menunggu Permendagri yang baru,” jelasnya.

Bagaimana dengan agenda Pilkel serentak gelombang II di tahun 2017, yang sudah memasuki tahap sosialisasi? Haji Mulyadi Putra menegaskan, penundaan pembahasan revisi Perda Pilkel tidak berpengaruh pada agenda tersebut. Karena Pilkel serentak tetap mengacu pada Perda Pilkel sebelumnya, dengan menyesuaikan persyaratan domisili sesuai dengan keputusan MK.

“Tidak ada berpengaruh, agenda Pilkel serentak tetap berjalan dengan mengacu pada Perda Pilkel yang ada, dan menyesuaikan dengan keputusan MK soal persyaratan calon saja,” kata politisi PPP asal Dapil Kecamatan Gerogak.

Sementara Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekkab Buleleng Bagus Gede Beratha mengatakan, menyusul penundaan pembahasan revisi Perda Pilkel pihaknya minta agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) proaktif mensosialisasikan pelaksanaan Pilkel kepada masing-masing kecamatan, dimana Pilkel serentak tetap mengacu pada Perda yang ada, dengan menyesuaikan persyaratan calon sesuai putusan MK. “Memang ditunda setelah Pansus berkonsultasi ke Kemendagri, tetapi pelaksanaan Pilkel serentak tetap berjalan, karena acuannya tetap pada Perda yang sudah ada, hanya saja ada penyesuaian persyaratan calon sesuai keputusan MK,” jelasnya. *k19

Komentar