nusabali

Ayah Bejat Pemerkosa Anak Terancam 20 Tahun Bui

Resmi Tersangka dan Ditahan

  • www.nusabali.com-ayah-bejat-pemerkosa-anak-terancam-20-tahun-bui

SINGARAJA, NusaBali
Polisi akhirnya menetapkan DPB, 45, seorang ayah yang tega memperkosa putri kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Pria asal salah satu desa di wilayah Kecamatan Sawan, Buleleng ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya ayah bejat ini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan DBP ditetapkan sebagai tersangka sejak, Rabu (6/4). Sebelumnya yang bersangkutan diperiksa intensif oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik akhirnya menaikkan status kasus ke penyidikan dan menetapkan DPB sebagai tersangka. Kata AKBP Andrian, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penyidik yang menangani kasus ini tengah merampungkan berkas perkara kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur tersebut.

Jika sudah lengkap, berkas akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng untuk segera disidangkan. Menurut AKBP Andrian, penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi mendapatkan hasil visum korban dari RSUD Buleleng. Hasil dari visum menyatakan ditemukan luka robek pada selaput dara korban. Bukti itu menguatkan adanya dugaan pemerkosaan yang menimpa korban. Hingga akhirnya DPB ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Mapolres Buleleng.

"Selain hasil visum, barang bukti yang sudah kami amankan dalam kasus ini berupa sebuah baju kaos berwana putih, satu buah celana pendek berwarna hitam, serta satu buah pakaian dalam milik korban saat disetubuhi," jelas AKBP Andrian, dalam rilis kasus, Jumat (8/4) di Mapolres Buleleng.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban disetubuhi oleh ayahnya sendiri sebanyak satu kali, pada Sabtu (26/3) dinihari sekitar pukul 00.30 Wita di rumah yang ditinggali korban dan tersangka.

Korban saat itu sedang tertidur di kamar dengan kondisi kesehatan yang kurang baik. Kemudian ayah korban tiba-tiba masuk ke dalam kamar, dan langsung menelanjangi korban.

Mendapati perlakuan tersebut, korban sempat berontak dan melakukan perlawanan. Namun kedua tangannya dipegang oleh pelaku. Hingga gadis malang itu disetubuhi. "Saat kejadian itu, rumah yang ditinggali korban maupun pelaku dalam keadaan sepi. Ibunya sedang berada di Kintamani, Bangli," ungkap AKBP Andrian.

Korban kemudian menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada salah satu keluarganya. Akhirnya korban bersama ibunya memberanikan diri untuk melapor ke Unit PPA Polres Buleleng pada, Selasa (29/3) lalu. Keduanya didampingi oleh tim dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Buleleng. "Selama menjalani pemeriksaan di Unit PPA, korban selalu didamping oleh ibunya," kata AKBP Andrian.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka DPB dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Karena tersangka merupakan orangtua korban, ancaman hukumannya pun ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka DBP saat dihadirkan dalam rikis kasus, enggan memberikan keterangan kepada awak media. Dia hanya mengakui jika aksi bejatnya itu dia lakukan kepada anak kandungnya sendiri. Saat ditanyakan alasan hingga tega memperkosa anaknya, tersangka hanya bungkam seribu bahasa. "Saya tidak bisa bicara lagi," singkatnya.

Terpisah, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengapresiasi Polres Buleleng telah menetapkan DBP sebagai tersangka atas kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Pihaknya pun mengajak seluruh komponen masyarakat Buleleng agar bahu membahu memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak.

Arist menyebutkan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur tidak boleh lagi terjadi di Buleleng.  Sebab kejahatan seksual terhadap anak, sebut Sirait merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. "Mari bahu membahu membantu memutus rantai kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan," katanya dalam keterangan yang diterima NusaBali. Kata Arist, dengan terbongkarnya kasus persetubuhan yang dilakukan oleh bapak terhadap anak kandungnya itu, pihaknya mendukung Polres Buleleng untuk menerapkan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. Dan dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya, menjadi 20 tahun penjara mengingat pelaku merupakan orangtua kandung korban.

"Dan peristiwa ini tidak boleh lagi terjadi, kami ajak semua komponen masyarakat Buleleng selamatkan anak-anak dari predator kejahatan seksual. Mari gunakan komitmen kasus kejahatan seksual harus diberantas dengan pendekatan yang berkeadilan," tandas Arist. *mz

Komentar