nusabali

Walikota Apresiasi Peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Sumerta Kelod

  • www.nusabali.com-walikota-apresiasi-peresmian-rumah-restorative-justice-di-desa-sumerta-kelod

DENPASAR, NusaBali
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara memberikan apresiasi atas diresmikanya Rumah Restorative Justice Wayan Adhiyaksa oleh Kepala Kejati Bali, Ade T Sutiawarman SH MH di Kantor Perbekel Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Kamis (7/4).

Program yang digagas Kajari Denpasar sebagai tindaklanjut arahan Jaksa Agung RI ini diharapkan menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana yang berkeadilan dengan spirit Vasudhaiva Khutumbakam. Tampak hadir dalam peresmian tersebut Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Kajari Denpasar, Yuliana Sagala, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Dandim 1611 Badung, Kolonel Inf. Dody Triyo Hadi, Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Kepala Pengadilan Negeri Denpasar Nyoman Wiguna, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Ketua FKUB Kota Denpasar, Prof I Nyoman Budiana, Ketua MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana serta undangan lainnya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam kesempatan tersebut menyambut baik program Rumah Restorative Justice ini yang dapat terlaksana di Desa Sumerta Kelod Kota Denpasar. Hal ini sejalan dengan konsep mediasi untuk perdamaian yang diusung Rumah Restorative Justice ini. Spirit ini juga sejalan dengan semangat Vasudhaiva Kutumbakam yang bermakna kita semua bersaudara.

“Secara pribadi dan atas nama pemerintah Kota Denpasar kami memberikan apresiasi serta menyambut baik program Rumah Restorative Justice ini yang dapat terlaksana di Desa Sumerta Kelod Kota Denpasar. Sejalan dengan semangat Vasudhaiva Kutumbakam yang selalu kami gemakan kepada seluruh aparatur dan masyarakat Kota Denpasar,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, peranan Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan aparatur yang dinaungi oleh Rumah Restorative Justice ini sangatlah penting. Sehingga untuk menyelesaikan semua permasalahan yang kiranya dapat didamaikan tanpa harus menempuh proses pemidanaan yang justru akan menambah kerugian bagi semua pihak.

“Dengan hadirnya Rumah Restorative ini saya mengajak bapak dan Ibu sekalian untuk bersama-sama mendukung pemanfaatan Rumah Mediasi Restorative Justice ini, sehingga kedepan akan lebih banyak dibentuk Rumah Restorative Justice di seluruh wilayah Desa Kelurahan se-Kota Denpasar,” jelasnya.

 Kepala Kejati Bali, Ade T Sutiawarman SH MH dalam sambutanya mengatakan, Rumah Restorative Justice itu dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum.

Tidak dipungkiri lagi Keadilan Restorative telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, di mana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana. Sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali.

Ditemui setelah acara, Kajari Denpasar, Yuliana Sagala SH MH berharap Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa ini dapat melestarikan budaya hukum Bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menjaga kedamaian dan harmoni di masyaraket. *mis

Komentar