nusabali

Tukad Mati Memerah Lagi

Pelaku Pembuang Limbah Sablon Diajukan ke Pengadilan

  • www.nusabali.com-tukad-mati-memerah-lagi

Di lokasi tersebut, petugas menemukan pipa tempat mengalirkan limbah sablon ke sungai dan bekasnya masih ada

DENPASAR, NusaBali

Tukad Mati yang berada di Jalan Resimuka Barat, Desa Tegal Kertha, Denpasar tiba-tiba berwarna merah pada Kamis (7/4). Warna merah ini ditimbulkan oleh limbah usaha pencelupan sablon. Bukan kali ini saja, kejadian ini menurut warga setempat telah terjadi beberapakali.
 
Salah seorang warga yang tinggal di Perumahan Resimuka Barat Permai, Zaenal mengatakan, air sungai sudah berwarna merah sejak subuh. “Kemungkinan subuh-subuh ini dibuangnya, karena tadi pagi saya ke sana sudah berwarna merah,” kata Zaenal.
 
Dia mengatakan, kejadian ini bukan yang pertama, melainkan sudah pernah terjadi sebelumnya. Menurutnya, warna air sungai ini berubah-ubah, kadang hijau, dan kadang merah. Namun menurutnya, limbah tersebut tidak menimbulkan bau.
 
“Mungkin tergantung warna sablon yang dipakai, karena kadang-kadang warnanya hijau, dan kadang merah. Meskipun tidak ada bau, ini tetap menimbulkan pencemaran lingkungan,” ungkapnya.
 
Selain air sungai berubah warna, ia mengatakan sering juga ada sampah yang hanyut ke sungai. Dengan kondisi yang berulang-ulang tersebut, pihaknya meminta agar pihak terkait memberikan sanksi tegas kepada pembuang limbah tersebut.
 
Setelah kondisi tersebut viral di media sosial, Satgas DLHK Kota Denpasar melakukan penelusuran ke lokasi. Dari hasil penelusuran tersebut, pembuang limbah tersebut pun terciduk. Pemilik sablon tersebut bernama Sumadi asal Banyuwangi dan tinggal di Jalan Kebo Iwa Perumahan Swamandala. Sumadi dilakukan interogasi di lokasi usaha pencelupan atau sablonnya.
 
Di lokasi tersebut, petugas menemukan pipa tempat mengalirkan limbah ke sungai dan bekasnya masih ada. “Satgas DLHK telah menemukan kegiatan usaha celup yang mencemari sungai hingga berwarna merah, atas nama Sumadi asal Banyuwangi,” kata Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Kota Denpasar Agus Sudarmo.
 
Dia mengatakan, pemilik sablon memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), namun pemilik mengaku mengalami kebocoran. “Itu dari Jalan Kebo Iwa dan berimbasnya ke Tegal Kertha, karena alur sungainya ke sana, dan limbah ini dibuang dinihari,” ungkapnya.
 
Untuk saat ini, usaha sablon ini masih ditutup hingga proses persidangan selesai. “Nanti akan dibuktikan di pengadilan bagaimana, setelah itu baru ada tindak lanjut. Kami juga sudah memberikan pembinaan kepada pemiliknya,” ujar Agus Sudarmo.

Agus Sudarmo mengatakan, pelaku dikenakan sanksi sesuai dengan perda 1 tahun 2015 dan akan diajukan ke Pengadilan Negeri pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 mendatang. “Namun kami koordinasikan dulu dengan pihak PN Denpasar dan rekan Satpol PP Kota Denpasar, kalau rencananya 13 April 2022,” tandas mantan Kabid Tata Bangunan Dinas PUPR Kota Denpasar ini.*mis

Komentar