nusabali

Ilegal, Tim Terpadu Hentikan Pungutan

Soal Pungutan Ganda Wisatawan ke Nusa Penida

  • www.nusabali.com-ilegal-tim-terpadu-hentikan-pungutan

Jika izin yang harus dipenuhi juga tidak dipenuhi, maka dengan terpaksa kami akan bertindak tegas sesuai aturan hukum berlaku. (Kapolsek Kompol Redastra).

SEMARAPURA, NusaBali

Tim terpadu yakni petugas Polsek Nusa Penida dan sejumlah instansi terkait turun mengecek ke salah satu objek wisata di Dusun Pelilit, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Kamis (7/4) pagi. Hasilnya, tim sepakat untuk menghentikan praktik pungutan Rp 10.000/wisatawan yang dilakukan pengelola objek itu. Karena pungutan itu ilegal. Camat Nusa Penida I Komang Widyasa Putra mengatakan langkah tim terpadu itu turun ke lokasi guna menindaklanjuti keluhan para penggiat pariwisata di Nusa Penida. Mereka mengeluhkan pemungutan ganda tersebut. Karena Pemkab Klungkung sudah menerapkan pungutan retribusi Rp 25.000/orang bagi wisatawan untuk menikmati destinasi di Kecamatan Nusa Penida.

Tim terpadu turun ke Dusun Pelilit, Desa Pejukutan, dipimpin Kapolsek Nusa Penisa Kompol I Gede Redastra, melibatkan Wadanramil 1610-04/Nusa Penida Kapten Inf I Made Purwadi, Camat Nusa Penida I Komang Widyasa Putra, dan unsur lain.

Dalam kesempatan itu, Camat Nusa Penida Komang Widyasa Putra mengimbau kepada pengelola objek wisata yang memungut uang agar menghentikan pungutan, selain pungutan dari Pemkab Klunbgkung. "Pungutan yang dilaksanakan oleh Pemkab sudah ada payung hukumnya. Apa pun yang dilakukan oleh warga, tidak dilarang,  sepanjang ada izin usaha. Ketika ada pungutan sebelum punya izin usaha, itu termasuk pungutan ilegal," kata Widyasa Putra.

Tegas Camat, sebelum mengantongi izin dari Pemkab, siapa pun termasuk pengelola objek wisata ini tidak boleh memungut dana pada pengunjung. "Kami turun ke sini dalam rangka pembinaan, agar persyaratan yang harus mengurus izin usahakan, agar segera diurus," kata Widyasa Putra.

Dia menyebut, pungutan retribusi Rp 25.000/wisatawan ke Nusa Penida, dilakukan Pemkab Klungkung itu untuk biaya  memperbaiki objek wisata tersebut. Widyasa juga meminta kepada pemilik atau pengelola objek agar selalu berkomunikasi dengan Pemkab Klungkung terkait dengan legalitas pengelolaan.

"Terkait penyediaan toilet dan parkir untuk wisatawan, silakan memungut sejumlah uang. Namun izin usahanya harus diurus sehingga usaha itu legal," kata Widyasa. Saat turun ke lokasi, tim hanya dapat menemui karyawan objek tersebut. Para karyawan berjanji apa yang disampaikan oleh tim, akan dilaporkan kepada pengelola objek itu.

Kapolsek Nusa Penida Kompol I Gede Redastra menegaskan, sebenarnya tim sudah bisa melakukan penegakan hukum, karena terbukti ada pungutan ilegal. "Namun kami tidak melakukan itu (penegakan hukum) karena kami mengedepankan langkah persuasif dengan tujuan mencari solusi terbaik," kata Redastra.

Terkait penyedian toilet dan parkir oleh pengelola objek itu, kata dia, silakan urus izinnya sehingga dalam pelaksanaan di lapangan tidak menyalahi aturan. "Jika izin yang harus dipenuhi juga tidak dipenuhi, maka dengan terpaksa kami akan bertindak tegas sesuai aturan hukum berlaku," tegas Redastra.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pariwisata (Dispar) kembali menerapkan retribusi untuk wisatawan ke Kecamatan Nusa Penida, Klungkung per 1 April 2022. Namun muncul masalah. Karena selain retribusi resmi Rp 25.000/wisatawan, ternyata muncul pungutan lain saat wisatawan masuk objek wisata. Pungutan ganda itu sempat viral di media sosial setelah diposting dan dikeluhkan oleh pemandu wisatawan di pulau itu. Pemandu wisatawan mengeluhkan adanya pungutan saat masuk salah satu objek wisata di Nusa Penida, Rp 10.000/orang. Padahal wisatawan setiap masuk ke Nusa Penida, telah kena retribusi resmi dari Pemkab Klungkung Rp 25.000/orang (dewasa) dan anak-anak Rp 15.000/orang.

Akibatnya, Himpunan Penggiat Pariwisata Nusa Penida (HPPNP) Klungkung terpaksa bersikap terkait pemungutan retribusi ganda yang dilakukan oknum pada salah satu destinasi wisata di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Penggiat HPPNP mendatangi Polsek Nusa Penida untuk melaporkan permasalahan itu kepada Kapolsek Nusa Penida Kompol I Gede Redastra, Rabu (6/4). "Kami mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah preventif agar kisruh tentang pungutan ini segera dapat diambil tindakan," kata Ketua HPPNP I Putu Suka Widana. *wan

Komentar