Satpol PP Denpasar Kembali Berangus Reklame
DENPASAR, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota
Denpasar kembali memberangus reklame jenis baner, spanduk, dan
umbul-umbul kadaluwarsa di beberapa sudut kota, Rabu (6/4).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana, mengatakan dalam kegiatan menyasar beberapa jalan protokol seperti Jalan Gunung Agung, Jalan Diponegoro, Teuku Umar, dan Jalan Mahendradata.
Dalam penertiban tersebut diturunkan sebanyak 5 spanduk, 11 baner, dan 3 umbul-umbul yang kadaluwarsa dan melanggar aturan.
Sudarsana mengatakan, belasan baliho yang ditertibkan adalah yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Pihaknya juga menertibkan baner, spanduk, dan umbul-umbul yang sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemasangnya.
Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah berkoordinasi dengan elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan baner/spanduk. Meskipun begitu, masih ada baliho kadaluwarsa yang tidak diturunkan oleh pemiliknya. *mis
Dalam penertiban tersebut diturunkan sebanyak 5 spanduk, 11 baner, dan 3 umbul-umbul yang kadaluwarsa dan melanggar aturan.
Sudarsana mengatakan, belasan baliho yang ditertibkan adalah yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Pihaknya juga menertibkan baner, spanduk, dan umbul-umbul yang sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemasangnya.
Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah berkoordinasi dengan elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan baner/spanduk. Meskipun begitu, masih ada baliho kadaluwarsa yang tidak diturunkan oleh pemiliknya. *mis
Komentar