nusabali

6 WNA Terancam Dideportasi

Masuk ke Sebuah Vila Milik Warga di Pererenan Tanpa Izin

  • www.nusabali.com-6-wna-terancam-dideportasi

Saat ditanya alasan masuk ke vila tanpa izin, mereka mengaku vila tersebut pemberian Tuhan.

MANGUPURA, NusaBali
Sebanyak enam orang warga negara asing (WNA) diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. WNA yang berasal dari Rusia dan Moldova itu dinilai meresahkan, lantaran masuk paksa ke sebuah vila yang terletak di Jalan Munduk Kedungu, Desa Parerenan, Kecamatan Mengwi. Atas ulah tersebut, keenam WNA yang terdiri dari dua pria, dua wanita, dan dua anak-anak itu akan dideportasi.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Yudhistira Yudha Permana, mengatakan penindakan terhadap enam WNA itu berdasarkan surat perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Nomor : W.20.IMI.IMI.2-GR.03.06- 254. Dalam surat perintah itu menindaklanjuti laporan masyarakat ihwal adanya WNA yang meresahkan, sehingga dikerahkan lima orang personel yang di-backup petugas Kepolisian terjun ke lokasi, tepatnya di Red Salt Cafe, Villa and Huts Jalan Munduk Kedungu No 29, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi.

“Dalam laporan itu, masyarakat sekitar lokasi mengeluh dan resah adanya WNA yang memaksa masuk vila milik salah satu warga lokal,” jelas Yudhistira, Rabu (6/4).

Tim yang tiba di lokasi kemudian mengamankan para WNA serta melakukan pemeriksaan. Selain itu, tim juga mendalami keterangan saksi-saksi di lapangan. Terungkap, bahwa keenam WNA itu masuk ke dalam vila dengan cara merusak pintu pada Sabtu (26/3) dini hari. Karena terbukti meresahkan, tim kemudian meminta untuk menunjukkan paspor dan izin tinggal. Namun, WNA tidak mau menunjukkan identitas paspor dan izin tinggalnya. “Saat ditanyai asal negara, mereka sama sekali tidak respon. Pun saat ditanyai alasan masuk vila itu, mereka mengaku karena vila tersebut pemberian Tuhan,” jelas Yudhistira lagi.

Dinilai tidak kooperatif, tim dari Imigrasi mengamankan keenam WNA itu ke kantor Imigrasi Denpasar bersama dengan barang-barang mereka. Selanjutnya, tim juga menggeledah barang-barang milik para WNA dan ditemukan empat paspor dengan rincian 3 paspor utuh dan 1 paspor sudah dalam keadaan terbakar. Mereka masing-masing seorang berasal dari Rusia berinisial AD dan 5 orang asal Moldova berinisial DD, EE, AE, E dan DM.

“Dari hasil pemeriksaan mereka memang terbukti melakukan pelanggaran sesuai fakta di lapangan. Selain itu, ada juga rekomendasi dari Desa Pererenan untuk menindak tegas mereka. Maka, para WNA itu akan dideportasi dalam waktu dekat,” tegas Yudhistira.

Sambil menunggu proses pendeportasian, keenam WNA tersebut kini sudah dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Jalan Uluwatu, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. *dar

Komentar