nusabali

Sebanyak 300 Timbangan Ditera Ulang di Pasar Badung

  • www.nusabali.com-sebanyak-300-timbangan-ditera-ulang-di-pasar-badung

DENPASAR, NusaBali
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar menggelar tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) di Pasar Badung, Denpasar, Selasa (5/4).

Sebanyak 300 timbangan dilakukan tera ulang untuk menghindari kecurangan saat transaksi.  Kepala UPTD Metrologi Legal I Gusti Ngurah Gede Suyasa, mengatakan pelaksanaan tera ulang ini digelar sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal dan Perda Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2018 tentang retribusi tera dan tera ulang.

Di Pasar Badung terdapat sebanyak 300-an alat ukur atau timbangan yang dilakukan tera ulang. Pelaksanaan tera ulang di Pasar Badung dilakukan pada Senin (4/4) hingga Kamis (7/4) besok. Tera ulang ini tidak hanya berlaku untuk alat ukur manual, tapi juga untuk alat ukur digital.

“Ini merupakan kegiatan rutin yang bertujuan agar masyarakat dan pedagang aman, serta tak ada yang dirugikan. Semua alat timbangan dan alat ukur wajib untuk ditera,” kata Ngurah Suyasa.

Koordinator Penera I Wayan Suta menambahkan ada tiga jenis pelayanan tera yakni pelayanan di kantor, pelayanan di tempat seperti pasar, dan di tempat pakai seperti SPBU. “Untuk pelaksanaan tera di desa/kelurahan kami sudah bersurat ke desa dan lurah, agar bisa ikut di wilayah terdekat atau langsung ke kantor,” ucapnya.

Wayan Suta menambahkan, untuk retribusi dari pelaksanaan tera ulang ini yakni Rp 3.000 per satu perangkat. Ini terdiri atas biaya tera Rp 1.500 dan anak timbangan sebanyak 5 biji dengan harga Rp 300 per biji. “Kami berharap, perlu ada kecerdasan konsumen dalam bertransaksi. Lakukanlah transaksi pada tempat yang alat ukurnya sudah ditera secara sah, karenanya alat ukur maupun timbangan ini wajib ditera,” ujarnya.

Tahun 2022 ini, pihak UPTD Metrologi Legal mengagendakan 104 kali pelaksanaan tera. Namun tidak menutup kemungkinan, masyarakat juga bisa langsung melakukan tera ulang langsung ke kantor UPTD Metrologi Legal. *mis

Komentar