nusabali

Pergub Nomor 99/2018 Belum Lindungi Peternak Lokal

Bali Diserbu Industri Peternakan Skala Besar

  • www.nusabali.com-pergub-nomor-992018-belum-lindungi-peternak-lokal

DENPASAR,NusaBali
Ketua DPD I Golkar Bali Nyoman Sugawa Korry menyebutkan Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 99 Tahun 2018 tentang pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian belum efektif berjalan.

Pergub yang bertujuan melindungi produk lokal ini tidak terimplementasikan di lapangan, sehingga pemerintah harus bertindak secara nyata melindungi peternak maupun petani di Bali. “Pergub Nomor 99 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemanfaatan produk pertanian dan berbagai program kemitraan yang dicanangkan pemerintah daerah tujuannya mulia. Tetapi belum efektif melindungi petani dan peternak lokal. Mereka (peternak) diserbu dan kalah saing dengan industri peternakan dan industri pertanian berskala besar yang masuk ke Bali,” ujar Sugawa Korry di Denpasar, Selasa (5/4) siang.

Wakil Ketua DPRD Bali ini mencontohkan peternak babi yang saat ini kalah saing dengan industri peternakan babi berskala besar. Bali diserbu bibit unggul dan pakan ternak, sehingga peternak babi di Bali ‘megap-megap’ dan terancam bangkrut. Belum lagi, peternak besar ini mendikte harga daging babi di pasaran. “Padahal sebelum fenomena ini terjadi, peternak babi di Bali rata-rata bisa eksis membangun perekonomian masyarakat lokal,” ujar Sugawa Korry.

Kata Sugawa Korry, beternak babi di Bali selama ini memiliki filosofi tinggi. Pertama, peternak mengibaratkan memelihara babi adalah membuat celengan (tabungan,red). Karena memelihara dengan pola yang murah dan mudah, dengan memanfaatkan banyu (sisa makanan). Kedua, bagi peternak, memelihara babi adalah sebagai satu pelaksanaan dharma agama (kewajiban agama). “Ketika ada upacara (yadnya), daging babi dipergunakan sebagai sarana upacara maupun kegiatan upacara adat Umat Hindu di Bali. Sekarang peternak di Bali terancam. Karena mereka tidak terlindungi oleh persaingan,” ujar politisi asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng ini.

Oleh karena itu, menurut Sugawa Korry program kemitraan dan perlindungan produk lokal Bali harus dikuatkan. Kata Sugawa, Pemerintah Bali harus mengawasi dan mencegah terjadinya dominasi peternak skala besar ini, dengan regulasi memadai. “Peternakan berskala besar harus dilarang, penyakit babi harus segera diatasi, program restocking (penyebaran bibit) babi agar ditindaklanjuti maksimal dan pemerintah mengawal harga jual babi 20 persen diatas biaya produksi,” jelas penggagas PT Jamkrida (Jaminan Kredit Daerah) Bali Mandara ini. *nat

Komentar