nusabali

Polda Bali Keok di Praperadilan

  • www.nusabali.com-polda-bali-keok-di-praperadilan

DENPASAR, NusaBali
Hakim tunggal, Hakim Yogi Rachmawan menggugurkan status tersangka Anak Agung Ngurah Gede Agung Joniarta dan I Komang Tupik Tulis dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan penggelapan di Dit Reskrimum Polda Bali dalam sidang putusan praperadilan yang digelar Senin (4/4).

Dalam amar putusan, hakim Yogi Rachmawan menyatakan penetapan status tersangka yang dilakukan termohon yaitu penyidik Dit Reskrimum Polda Bali terhadap para pemohon adalah tidak sah.  

“Menyatakan penyidikan dalam perkara tindak pidana terkait dengan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 385 KUHP J.o. Pasal 55 KUHP berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: SPPT/28/II/RES 1.9/2022/Ditreskrimum tertanggal 24 Februari 2022 terhadap Para Pemohon adalah tidak sah,” ujar hakim dalam putusan.

“Menyatakan bahwa hubungan hukum antara para pemohon dengan pelapor murni merupakan hubungan hukum keperdataan. Memulihkan hak para pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” tegas hakim tunggal Yogi Rachmawan ini.

Kuasa hukum pemohon praperadilan, Gde Manik Yogiartha dan I Kadek Putra Sutarmayasa menyatakan menghormati proses peradilan dan putusan pengadilan. “Putusan ini sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta tidak mengurangi hak-hak klien kami untuk mendapatkan keadilan,” ujar Yoga.

Dijelaskan, perkara ini berawal dari adanya dua sertifikat dalam objek yang sama di wilayah Subak Mergaya Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat. Perkara ini pun berlanjut ke gugatan perdata di PN Denpasar. Nah saat gugatan perdata masih berjalan di PN Denpasar, penyidik Dit Reskrimum Polda Bali lalu menetapkan Anak Agung Ngurah Gede Agung Joniarta dan I Komang Tupik Tulis sebagai tersangka kasus dugaan memalsukan surat-surat, penggelapan hak atas harta tidak bergerak milik orang lain. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo. pasal 385 KUHP Jo Pasal 55. Tidak terima, kedua tersangka melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan praperadilan di PN Denpasar.

Sementara itu, dalam sidang Polda Bali diwakili Tim Bidkum Polda Bali dikomando Kompol I Wayan Kota. Dikonfirmasi Senin malam, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi belum memberikan jawaban. *rez, pol

Komentar