nusabali

KPAI Minta Terduga Pemerkosa Anak Kandung Ditahan

  • www.nusabali.com-kpai-minta-terduga-pemerkosa-anak-kandung-ditahan

"Guna mengawal dan memberikan layanan phsikologis korban, KPAI segera membentuk Tim Terpadu Perlindungan Anak di Buleleng dan segera mengunjungi korban dan keluarga dan mendukung langkah Polres Buleleng untuk segera menangkap pelaku,"

SINGARAJA, NusaBali

Kabar kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis berusia 15 tahun yang tinggal di wilayah Kecamatan Sawan, Buleleng, sampai di telinga Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait menyayangkan polisi belum mengamankan terduga pelaku berinisial DPB, 45, yang tak lain merupakan ayah kandung korban.

"Sebagai pelaku, ayah kandung korban terancam 20 tahun penjara. Namun sayang pelaku sampai saat belum ditangkap dan ditahan. Ada kekhawatiran pelaku bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Hal tersebut disampaikan oleh ibu korban," ujar Arist Merdeka Sirait, dalam keterangan tertulisnya yang diterima NusaBali, pada Senin (4/4).

Arist menilai, demi kepentingan dan keadilan hukum bagi korban yang masih di bawah umur, Komnas Perlindungan Anak mendukung Polres Buleleng untuk menjerat pelaku dengan pasal 82 dan 83 UU RI No 17 Tahun 2016 juncto UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun ditambah sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun penjara.

"Guna mengawal dan memberikan layanan phsikologis korban, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Terpadu Perlindungan Anak di Buleleng dan segera mengunjungi korban dan keluarga dan mendukung langkah Polres Buleleng untuk segera menangkap pelaku," imbuhnya.

Selain itu, menurut Arist Merdeka Sirait, kejadian pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh orang tua terhadap putri kandungnya ini diharapkan menjadi pendorong kuat pemerintah serta pemangku kebijakan dan kepentingan anak di Buleleng, untuk membangun gerakan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak berbasis keluarga dan komunitas.

"Sudah saatnya pemerintah dan pemangku kepentingan nnak di Buleleng membangun gerakan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak berbasis keluarga dan komunitas," tandas Arist Merdeka Sirait.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, untuk menahan terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung, polisi tidak akan gegabah. Perlu sejumlah pembuktian terutama keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang memperkuat adanya dugaan peristiwa pemerkosaan tersebut.

Menurut AKP Sumarjaya, selain sudah memanggil dan memeriksa terduga pelaku, saksi-saksi lain yang dianggap mengetahui adanya dugaan peristiwa pemerkosaan itu juga sudah dimintai keterangan. Hasilnya, dari keterangan saksi semakin menguatkan dugaan adanya peristiwa itu. "Kami sudah panggil terduga pelaku dan sejumlah saksi . Untuk menahan pelaku kita tidak ingin gegabah namun tetap mempertimbangkan semua aspek," singkatnya.

Selain itu, imbuh AKP Sumarjaya, polisi juga sudah mengantisipasi barang bukti pakaian yang diduga dipakai korban pada saat peristiwa tersebut terjadi. "Akan dilakukan gelar perkara dalam minggu ini. Barang bukti yang diamankan berupa baju yang diduga dipakai pada waktu kejadian," tambah AKP Sumarjaya.

Korban sendiri masih dititipkan di sebuah yayasan yang ada di Buleleng. Korban didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Buleleng dan Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Perlindungan Anak Buleleng. Menurut AKP Sumarjaya, korban dititipkan di yayasan lantaran saat ini Buleleng belum memiliki rumah aman.

Menurut AKP Sumarjaya, keberadaan rumah aman sangat penting. Terutama untuk menampung perempuan dan anak korban kekerasan atau persetubuhan. Di rumah aman tersebut akan ada tenaga psikiater yang selalu mendampingi korban untuk membantu memulihkan kondisi kejiwaannya. Selain itu, rumah aman tersebut juga bisa menjamin keselamatan korban.

Kemudian, dalam penanganan kasus yang erkaitan dengan perempuan dan anak, pihak kepolisan selalu melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) dan Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Perlindungan Anak. "Setiap hari mereka ada di Unit PPA. Tujuannya untuk memantau si korban dan memulihkan korban dari sisi psikisnya," tutupnya. *mz

Komentar