nusabali

Salat Berjamaah Dibatasi Kapasitas 75 Persen

ASN Dilarang Hadiri Buka Bersama

  • www.nusabali.com-salat-berjamaah-dibatasi-kapasitas-75-persen

SINGARAJA, NusaBali
Kasus Covid-19 yang terus melandai membawa angin segar bagi umat Muslim pada bulan Ramadan tahun ini.

Satgas Penanganan Covid-19 memberikan izin pelaksanaan salat berjamaah di masjid dengan kapasitas maksimal 75 persen. Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Kabupaten Buleleng Ketut Suwarmawan menjelaskan pelaksanaan ibadah di masjid dilonggarkan dengan ketentuan 75 persen dari kapasitas mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah.

“Ibadah di bulan puasa seperti salat tarawih, salat wajib maupun itikaf dengan memperhatikan situasi pandemi kita di Buleleng masuk PPKM Level II dibolehkan hingga 75 persen dari kapasitas tempat ibadah. Namun tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ucap Suwarmawan, Sabtu (2/4).

Sementara itu jemaah dengan kondisi kurang sehat dan berusia 60 ke atas, memiliki komorbid, ibu hamil atau menyusui dianjurkan untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing. “Walaupun sudah melandai, kasus masih sehingga kita harus tetap waspada. Tetap menjaga kesehatan lebih ekstra terlebih saat sedang menunaikan ibadah puasa,” imbuh Suwarmawan yang juga Kadis Kominfo Santi Buleleng ini.

Selanjutnya mengacu  SE Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah, melarang pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menghadiri buka puasa, sahur bersama. Termasuk menghadiri open house saat Hari Raya Idul Fitri. Ketentuan tersebut ditekankan untuk menghindari kerumunan pada masa pandemi Covid-19.

Di sisi lain perkembangan kasus Covid-19 hingga Sabtu lalu hanya dicatatkan 1 kasus konfirmasi baru. Sebaliknya 4 pasien Covid-19 dinyatakan sembuh, sehingga di Buleleng hanya menyisakan 12 kasus aktif. *k23

Komentar