nusabali

Dishub Tunggu Jawaban Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar

Terkait Pengelolaan Parkir di Jalan Gelogor Carik, Kuta

  • www.nusabali.com-dishub-tunggu-jawaban-perumda-bhukti-praja-sewakadarma-kota-denpasar

MANGUPURA, NusaBali
Rencana pengelolaan parkir di Jalan Gelogor Carik, Kecamatan Kuta, terus dipersiapkan oleh Dinas Perhubungan, Kabupaten Badung.

Sebelumnya parkir di kawasan tersebut kabarnya dipungut oleh Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar Kadishub Badung AA Ngurah Rai Yuda Dharma, mengatakan sudah bersurat ke Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar, karena hasil koordinasi diminta bersurat resmi untuk pengentian pungutan parkir di wilayah Badung, sesuai batas wilayah saat ini.

“Kami sudah bersurat, karena hasil koordinasi lisan pejabat fungsional analis kebijakan Dishub Badung dengan Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar, diminta surat resmi untuk pengentian pungutan parkir di wilayah Badung sesuai batas wilayah saat ini. Surat sudah dikirim 29 Maret 2022,” kata Yuda Dharma, Rabu (30/3).

Selama masa transisi, lanjut Yuda Dharma telah meminta agar pungutan parkir dihentikan terlebih dahulu, sambil menunggu kejelasan administratif. “Nanti untuk memulai pungutan dari Badung, kami menunggu jawaban dari Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar,” katanya.

“Masa transisi ini kami akan memonitor kondisinya di lapangan terutama wilayah yang menjadi wilayah administratif Kabupatan Badung, dengan instansi terkait seperti UPTD P2TP Badung Selatan, LPM Kuta dan Satpol PP Badung,” imbuh Yuda Dharma.

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi II DPRD Badung dengan organisasi perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Badung belum lama ini, terungkap terkait polemik pungutan parkir di wilayah Jalan Gelogor Carik, Kuta yang sampai saat ini belum kelar.

Analis Kebijakan Madya Sub Kordinasi Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, Roy Emerson Hidiya, mengatakan dalam Permendagri Nomor 142 Tahun 2017, menyatakan wilayah Jalan Gelogor Carik merupakan wilayah Kabupaten Badung. Menurutnya ada beberapa wilayah yang dilakukan pungutan parkir di sana, khususnya pada toko modern. “Jadi maksud kami menyarankan pengentian tersebut untuk kondusivitas dan agar tidak menyalahi aturan perundang- undangan yang berlaku,” katanya.

Sementara, Dirut Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar Nyoman Putrawan, menegaskan pengelolaan parkir di Jalan Gelogor Carik dilakukan oleh pihak desa adat melalui banjar adat, karena itu wilayah Desa Adat Pemogan Denpasar. “Kami sangat menghormati asas kerja sama dengan pihak desa dan banjar. Namun, apapun hasil koordinasi serta ketentuan yang ada, kita komit ikuti,” kata Putrawan.

Untuk diketahui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kuta berencana mengelola parkir di lahan yang ada di Jalan Gelogor Carik, Kelurahan/Kecamatan Kuta. Rencana ini seiring dengan rampungnya pendirian tapal batas wilayah antara Denpasar dengan Badung. Ketua LPM Kuta, Putu Adnyana, mengatakan keinginan mengelola parkir di wilayah itu dilakukan setelah adanya kejelasan status administrasi wilayah yang menegaskan bahwa kawasan itu masuk ke dalam wilayah Kabupaten Badung. “Atas hal itu, LPM Kelurahan Kuta berencana melakukan pengajuan pengelolaan parkir kepada Pemkab Badung. Terlebih usaha di kawasan itu selama ini mengajukan perizinan ke wilayah Kabupaten Badung,” katanya, saat dikonfirmasi, Rabu (23/3).

Terkait rencana tersebut, petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Badung, LPM, dan Lurah Kuta meninjau area kantong parkir yang berada di Jalan Gelogor Carik, Jumat (25/3) pagi. Pengecekan itu menindaklanjuti rencana pengelolaan parkir di wilayah perbatasan antara Badung dan Denpasar. Selain melakukan survei, petugas juga menyosialisasikan kepada petugas parkir terkait kantong parkir tersebut, yang kini telah ditetapkan menjadi wilayah Badung.

Sebelumnya Kadishub Badung AA Ngurah Rai Yuda Dharma, menjelaskan survei tersebut dilakukan seiring dengan penetapan batas wilayah antara Kabupaten Badung dengan Kota Denpasar. Karena wilayah tersebut kini ditetapkan masuk wilayah administrasi Kabupaten Badung, maka pengelolaan parkir akan dikelola oleh Pemkab Badung. LPM Kuta menjadi pihak yang ditawarkan untuk mengelola kantong parkir di sana. “Sekarang sudah jelas penentuan batas wilayah, maka pengelolaan parkir akan dilakukan oleh Pemkab Badung. Jadi pungutan retribusi parkir yang semula masuk ke Kota Denpasar kini dialihkan ke Kabupaten Badung,” kata Yuda Dharma. *asa, ind, mis

Komentar