nusabali

Kasus Menurun, Pelanggaran Prokes Justru Meningkat

Sehari Tim Yustisi Jaring 31 Pelanggar

  • www.nusabali.com-kasus-menurun-pelanggaran-prokes-justru-meningkat

DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring sebanyak 31 pelanggar protokol kesehatan (proses) di simpang Jalan Surapati – Jalan Kaliasem, Kelurahan Dangin Puri, Denpasar Timur, Senin (28/3).

Kendati kasus Covid-19 menurun namun pelanggaran justru meningkat. Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana, mengatakan kasus menurun saat ini justru tidak diimbangi dengan tetap menegakkan prokes oleh warga saat bepergian. Kendati kasus melandai bukan berarti masyarakat boleh abai prokes. Sebab, masih ada kasus aktif yang terdeteksi setiap harinya.

“Kasus aktif masih terus ada, kalau lengah bisa naik lagi. Kecuali kalau sudah nol, bolehlah nanti ya sesuai aturan ke depannya. Ini kasus saja masih ada jadi masih ada peluang untuk naik lagi jika masyarakat menyepelekan prokes,” kata Sudarsana.

Menurut Sudarsana, dari jumlah pelanggar yang terjaring, sebanyak 30 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 1 orang didenda di tempat. Menurutnya pelanggar yang terjaring sebagian besar menggunakan masker di dagu. Saat ditanya mereka beralasan sesak napas apabila menggunakan masker secara benar. “Agar kebiasaan ini tidak diulang maka pelanggar diberikan pembinaan, dan sanksi fisik berupa push up di tempat,” ucap Sudarsana.

Dikatakannya, penertiban akan terus dilakukan karena pelanggaran protokol kesehatan masih ditemukan, padahal penerapan prokes sudah diberlakukan sejak terjadi pandemi Covid-19 sekitar 2 tahun yang lalu. “Perlu terus dilakukan edukasi agar masyarakat benar-benar bisa menaati pemberlakuan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” tandas Sudarsana.

Tidak hanya menertibkan pelanggar prokes, dalam kegiatan itu Tim Yustisi juga  mengingatkan masyarakat untuk selalu menaati protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai  Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. “Kami berharap masyarakat bisa mematuhi penerapan prokes dengan ketat dan disiplin sehingga kasus Covid-19 dapat terus terkendali,” tegas Sudarsana. *mis

Komentar