nusabali

Petugas Gabungan Survei Lokasi Parkir di Tapal Batas Kuta

  • www.nusabali.com-petugas-gabungan-survei-lokasi-parkir-di-tapal-batas-kuta

MANGUPURA, NusaBali
Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, LPM, dan Lurah Kuta meninjau area kantong parkir yang berada di Jalan Simpang Gelogor Carik, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Jumat (25/3) pagi.

Pengecekan itu menindaklanjuti rencana pengelolaan parkir di wilayah perbatasan antara Badung dan Denpasar. Selain melakukan survei, petugas juga menyosialisasikan kepada petugas parkir terkait kantong parkir tersebut, yang kini telah ditetapkan menjadi wilayah Badung.

Ketua LPM Kuta, Putu Adnyana, mengatakan berkaca dari bergesernya batas wilayah yang telah ditetapkan pemerintah, maka secara otomatis beberapa titik jalan di Simpang Gelogor Carik kini masuk wilayah Kuta. Atas hal itu, Dishub Badung kemudian melakukan penataan kantong parkir di wilayah tersebut, karena selama ini parkir di sana dikelola oleh Kota Denpasar. “Tadi kami hanya mendampingi petugas Dishub untuk melakukan survei lapangan. Titik yang disurvei tidak banyak, karena belum dilakukan pendataan penuh,” kata Adnyana.

Setelah survei itu, rencananya Dishub Badung akan bersurat kepada instansi terkait di Kota Denpasar. Hal itu bertujuan untuk menegaskan peralihan pengelolaan parkir, seiring dengan penetapan batas wilayah. Untuk sementara, pengelolaan parkir diberhentikan sementara dulu, sampai rampungnya proses peralihan pengelolaan.

“Kami tentunya akan ikut mengawal hal ini, dengan melakukan pemantauan di lapangan. Sejauh ini kami sifatnya hanya menunggu arahan Dishub. Kalau sudah selesai prosesnya, baru kami akan survei dan gali lagi potensi parkir di jalan itu,” tegas Adnyana.

Secara terpisah, Kadishub Badung AA Ngurah Rai Yuda Dharma, menjelaskan survei tersebut dilakukan seiring dengan penetapan batas wilayah antara Kabupaten Badung dengan Kota Denpasar. Karena wilayah tersebut kini ditetapkan masuk wilayah administrasi Kabupaten Badung, maka pengelolaan parkir akan dikelola oleh Pemkab Badung. LPM Kuta menjadi pihak yang ditawarkan untuk mengelola kantong parkir di sana. “Sekarang sudah jelas penentuan batas wilayah, maka pengelolaan parkir akan dilakukan oleh Pemkab Badung. Jadi pungutan retribusi parkir yang semula masuk ke Kota Denpasar kini dialihkan ke Kabupaten Badung,” kata Yuda Dharma.

Pada dasarnya, survei lapangan dilakukan untuk memantau titik koordinat kantong parkir. Namun untuk memperjelas hal itu, maka pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan instansi terkait. “Mengacu pada rujukan Permendagri tentang keputusan batas wilayah tersebut, maka pengelolaan itu nantinya akan dilakukan Pemkab Badung. Untuk sementara, kami sudah meminta petugas parkir untuk tidak melakukan pungutan dulu. Sebab sekarang bisa dibilang masih masa peralihan,” tegas Yuda Dharma.

“Kalau pengelolaan ke depan, tentu ada LPM yang kita ajak kerja sama. Ini yang masih kita matangkan,” imbuh Yuda Darma. *dar

Komentar