nusabali

PHDI Pimpinan WBT Siap Hadapi Gugatan PHDI MLB

Kedua Kubu Saling Klaim Soal Legal Standing

  • www.nusabali.com-phdi-pimpinan-wbt-siap-hadapi-gugatan-phdi-mlb

JAKARTA, NusaBali
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) hasil Mahasabha Luar Biasa (MLB) telah memperbaiki gugatannya terhadap PHDI hasil Mahasabha XII Pimpinan Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya (WBT) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada, Rabu (23/3) siang pukul 13.00 WIB-13,30 WIB.

PHDI pimpinan WBT siap menghadapi gugatan tersebut dan akan menjawabnya pada sidang lanjutan yang berlangsung pada, Rabu (30/3) mendatang. Kedua kubu pun tampak saling klaim soal legal standing.

"Sidang akan berlangsung lagi Rabu minggu depan. Kami siap menjawab gugatan mereka," ujar Kuasa Hukum PHDI pimpinan WBT, Yanto Jaya yang datang bersama timnya Nengah Darmawan, Made Saputra dan Jaka Mulyana kepada NusaBali usai sidang tertutup, kemarin.

Menurut Yanto Jaya, pihaknya tidak masalah ada perbaikan dalam gugatan. Lantaran itu merupakan hal normal sebelum masuk jawaban. "Asal mereka tidak mengubah petitum, kami no problem ada perbaikan gugatan," terang Yanto Jaya. Nantinya, pihaknya PHDI Pimpinan WBT akan tetap menanyakan legal standing PHDI MLB.

Jika mereka tetap menganggap dirinya adalah PHDI yang sah untuk masa bakti 2021-2026, lanjut Yanto Jaya, tidak masalah. Tinggal membuktikannya dalam sidang dengan menunjukan SK Menkumham. Lantaran dengan memiliki SK Menkumham, mereka berhak melakukan gugatan.

Bagi Yanto Jaya, menunjukan SK Menkumham sangat penting agar seseorang tidak sembarangan memakai nama orang untuk melakukan gugatan. Apalagi Parisada telah memiliki badan hukum sejak 2012 sehingga jika ingin menggugat harus menunjukkan itu terlebih dahulu. Sebagai kuasa hukum PHDI Pimpinan WBT, Yanto Jaya sudah menanyakannya kepada majelis hakim mengenai hal tersebut. Namun, majelis hakim menyampaikan agar itu disampaikan saat sidang menjawab gugatan. "Itu akan kami sampaikan ketika menjawab gugatan mereka minggu depan," tegas Yanto Jaya.

Terkait kehadiran Presiden Joko Widodo dan Wapres KH Maruf Amin dalam Mahasabha XII yang berlangsung pada 28-31 Oktober 2021 dianggap oleh PHDI MLB bukan sebagai bentuk menunjukkan PHDI adalah sah, Yanto Jaya mengatakan seharusnya mereka menggugat hasil keabsahan Mahasabha XII. Terlebih mereka mendaftarkan gugatan pada 16 November 2021. Di mana Mahasabha XII telah selesai. Namun, mereka justru melakukan gugatan terhadap orang per orang.

Terkait PHDI Pimpinan WBT tidak melakukan somasi atau gugatan terhadap hasil MLB sehingga PHDI MLB menganggap dirinya adalah sah, Yanto Jaya menegaskan PHDI Pimpinan WBT telah mengeluarkan pernyataan pada 20 September 2021 bahwa MLB ilegal. "Pernyataan itu, sudah merupakan bentuk somasi," tegas Yanto Jaya.

Sementara Kuasa Hukum PHDI MLB, Ketut Seregig usai sidang menyatakan setelah memperbaiki gugatan berarti gugatan mereka telah masuk dan diterima. Perbaikan gugatan itu juga tidak mempengaruhi pokok perkara. Perbaikan gugatan, kata Ketut Seregig, hanya penambahan materai dan satu kalimat saja, yaitu tentang selama proses MLB yang dilakukan sejak 19 September 2021 lalu, pihak tergugat tidak pernah melakukan somasi atau gugatan terhadap PHDI MLB. Artinya, kata Ketut Seregig, pihak tergugat menyetujui.

Apalagi PHDI MLB telah mengumumkan kepengurusannya kepada publik, tetapi PHDI WBT tetap tidak melakukan somasi hingga masa jabatannya berakhir pada 24 Oktober 2021. PHDI MLB pun menganggap yang mereka lakukan itu merupakan bentuk legal standing. Justru mereka menilai PHDI Pimpinan WBT saat ini cacat yuridis. Sebab, mereka melaksanakan Mahasabha XII dengan SK kadaluarsa dan masa jabatan WBT habis pada 24 Oktober 2021.

"Pokok itu yang kami gugat. Jika mereka menganggap kami tidak legal standing, itu hanya persepsi mereka saja. Terlebih mereka mengatakan Mahasabha XII dihadiri oleh presiden dan wapres sehingga mereka merasa memiliki legal standing," terang Ketut Seregig. Namun, lanjut Ketut Seregig, bila bicara yuridis atau hukum, bukan berpatokan kepada kehadiran pejabat pemerintah. Lantaran PHDI adalah ormas, maka harus berlandaskan UU No 17 Tahun 2013 tentang ormas. Dalam Pasal 1, poin 2 dan 3 dinyatakan ada AD/ART yang merupakan pokok dari penentuan mengenai ormas.

PHDI MLB pun dibentuk berdasarkan AD/ART PHDI Pasal 30 ayat 4. Kalau pun tidak ada MLB, Mahasabha dibentuk harus berdasarkan Pasal 30 ayat 1. "Ketika sudah ada MLB, tidak boleh lagi ada Mahasabha," papar Ketut Seregig. Terkait masa jabatan WBT yang sudah habis sehingga dianggap kadaluarsa, Ketut Seregig berpatokan kepada ART, Pasal 7 yang menyatakan, Ketum Harian diangkat dan ditetapkan selama lima tahun. Artinya, jelas Ketut Seregig, WBT ditetapkan sebagai Ketum PHDI mulai 24 Oktober 2016 hingga 24 Oktober 2021.

"Jadi, ini sudah clear. Masa jabatan dia telah selesai, tetapi melaksanakan Mahasabha XII. Mahasabha tersebut pun cacat yuridis," imbuh Ketut Seregig sekali lagi. Saat sidang, Ketut Seregig datang bersama Sekretaris Sabha Walaka Purnama Jaya, Anggota Kuasa Hukum PHDI MLB Richard Milei, sesepuh umat Hindu Romo Suwoto, Sekretaris PHDI MLB Komang Priambada. *k22

Komentar