nusabali

Kepala PDAM Nusa Penida Divonis Setahun

  • www.nusabali.com-kepala-pdam-nusa-penida-divonis-setahun

DENPASAR, NusaBali
Kepala Unit PDAM Nusa Penida, Klungkung, I Ketut Narsa dan anak buahnya, I Ketut Suardita yang jadi terdakwa dugaan korupsi penjualan air tangki PDAM di Nusa Penida dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pada Selasa (22/3).

Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Heriyanti menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 UU. “Menjatuhkan hukuman satu tahun penjara,” ujar majelis hakim dalam putusan.

Kedua terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Sementara uang yang dititipkan Rp 320.450.000 ke jaksa akan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara sehingga kedua terdakwa tak dijatuhi hukuman tambahan.

Atas putusan ini, kedua terdakwa menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan piker-pikir. Pasalnya, sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara. “Kami piker-pikir Yang Mulia,” ujar JPU.

Dalam dakwaan, I Ketut Narsa yang menjabat Kepala Unit PDAM Nusa Penida dan I Ketut Suardita diduga melakukan korupsi penjualan air tangki periode Mei 2018 hingga September 2019.

Dijelaskan, pendapatan PDAM di Nusa Penida terdiri dari pembayaran watermeter, serta air bersih yang dijual ke warga dengan menggunakan mobil tangki PDAM. Dimana warga datang untuk memesan air bersih, kemudian diantar menggunakan truk tangki ke wilayah tertentu. Selanjutnya warga membayar sesuai harga yang telah ditentukan peraturan, dan sesuai dengan jarak wilayah.

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga tidak menyetorkan keseluruhan uang hasil penjualan air tangki tersebut ke kas PDAM dari periode Mei 2018 sampai dengan September 2019. Kemudian, kedua tersangka juga diduga mencetak kwitansi diluar sistem yang ditentukan PDAM Klungkung. Dari perhitungan audit kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung ditemukan kerugian negara Rp 320.450.000. *rez

Komentar