nusabali

Walikota Kaji Status Kepemilikan Tanah Sengketa di Serangan

  • www.nusabali.com-walikota-kaji-status-kepemilikan-tanah-sengketa-di-serangan

DENPASAR, NusaBali
Setelah diancam akan dilaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara akhirnya buka suara terkait sengketa tanah di Jalan Punggawa, Serangan, Denpasar Selatan.

Jaya Negara menegaskan saat ini tengah melakukan kajian terkait status kepemilikan lahan tersebut.  "Saya kaji dulu ya. Saya cek SK-nya (SK No 188.45/575/HK/2014, red), karena itu saya baru lihat kemarin suratnya. Saya sudah minta ke bagian hukum untuk melakukan kajian SK tersebut, sebelum dilaporkan ke saya. Jadi kami masih kaji," ujar Jaya Negara saat mendampingi kunjungan Kapolri di Pelabuhan Benoa Denpasar, Jumat (18/03).

Dikonfirmasi terpisah, Camat Denpasar Selatan, Made Sumarsana menerangkan saat itu ada panitia yang mengurus lahan jalan yang dipersoalkan itu. Untuk memastikan, saat ini pihaknya dikatakan tengah melakukan kajian guna mengetahui status kepemilikan lahan tersebut.

"Itu sedang ditelusuri sekarang dari PU (Dinas PUPR Denpasar, red) dan BKD Denpasar. Itu dulu ada panitia pembentukan, karena mungkin merasa gimana, tidak bisa diserahkan ke Kota (Pemkot Denpasar, red) mungkin gitu dulu. Itu sudah dua kali Kota (Pemkot Denpasar, red) mengaspal," ujarnya.

Seperti diketahui, sengketa ini memuncak saat ahli waris yang diwakili Siti Sapura menembok Jalan Tukad Punggawa, Serangan. Ipung sapaan akrabnya, mengatakan sudah lelah karena tanah miliknya terus menerus diganggu oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab sejak tahun 1974, setelah ayahnya Daeng Abdul Kadir meninggal dunia. Dijelaskan Ipung, tanah seluas 700 m2 tersebut adalah miliknya sesuai dengan bukti-bukti yang dimilikinya.

Tanah tersebut merupakan tanah sisa dari tanah yang sudah dijual dan dieksekusi beberapa waktu lalu. "Tanah yang diributkan itu adalah tanah sisa dari yang dieksekusi beberapa waktu lalu. Dari luas tanah awal seluas 11200 m2 sudah disertifikatkan dan dijual seluas 9400 m2. Sisanya yang belum disertifikatkan ini yang diklaim beberapa pihak," tegas aktivis anak dan perempuan ini.

"Kalau anda mau pakai jalan umum, tolong dong ngomong sama saya. Mau bagaimana, tapi kalau sampai mau pakai jalan 1 sampai 3 meter aku ikhlaskan kok. Tapi ini 112 meter x 6 meter, logikanya bagaimana, saya bukan orang jahat, ajak saya bicara," tandas pengacara senior ini. *rez

Komentar