nusabali

Denpasar Tambah 12 TPS3R dan 3 TPST

Kebut Selesaikan Masalah Sampah Jelang G20

  • www.nusabali.com-denpasar-tambah-12-tps3r-dan-3-tpst

DENPASAR, NusaBali
Setelah menyelesaikan 5 Tempat Pengolahan Sampah - Reduce Reuse Recycle (TPS3R) dan 4 perbaikan TPS menjadi TPS3R di tahun 2021, Pemkot Denpasar kembali menambah 12 TPS3R dan 3 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di tahun 2022 ini.

Hal itu dilakukan untuk menyelesaikan masalah sampah di Kota Denpasar sebelum Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung resmi ditutup dan persiapan jelang perhelatan Group of Twenty (G20).

Ke-12 TPS3R tersebut berada di kawasan Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Kelurahan Renon, Denpasar Selatan, Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur, Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan.

Pembangunan juga ada di Kawasan Suwung Batan Kendal, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan. Kelurahan Penatih, Denpasar Timur, Desa Sanur Kaja, Denpasar Utara, Pembangunan TPS3R di Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Sementara untuk pembangunan TPST ada di kawasan Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, di Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur dan di kawasan Tahura, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bagus Airawata, Kamis (17/3) mengungkapkan, pembangunan TPS3R dan TPST saat ini dikebut karena TPA Suwung akan ditutup. Kota Denpasar tidak lagi melakukan pembuangan sampah ke TPA mengingat kondisi TPA sudah overload.

Sehingga, harus memaksa Kota Denpasar agar bisa mengelola sampah domestiknya sendiri dengan konsep pengelolaan sampah berbasis sumber. "Salah satu langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Denpasar dalam pengelolaan sampah berbasis sumber ini adalah dengan menambah membangun TPS 3R dan TPST pada Tahun 2022," jelasnya.

Adapun Pembangunan TPS 3R yang dilaksanakan Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar berjumlah 12 unit TPS3R dan Pembangunan 3 unit TPST. Total anggaran yang disiapkan untuk TPS3R sebesar Rp 15.157.751.000 yang diambil dari tiga alokasi dana yakni dana DAK, APBD, dan Dana Kementerian PUPR.

Sementara untuk 3 unit TPST total anggaran dari Kementerian PUPR sebesar Rp 100 miliar. "Kalau TPS3R itu dari tiga alokasi dana, sedangkan TPST itu dari Kementerian PUPR. Jadi, kenapa lebih besar di TPST karena di sana semuanya diolah sampai ke pengolahan plastiknya. Sementara di TPS3R itu, khusus pengolahan sampah menjadi kompos," imbuhnya.

Menurut Agung Airawata, perencanaan Detail Engineering Desain (DED) pelaksanaan fisik dan pengawasan (supervisi) diambil alih dan dilaksanakan langsung oleh Kementrian PUPR. Sebab, ada aturan deskresi presiden dalam Percepatan Pembangunan Infrastruktur Fisik Pengolahan Sampah Skala Kawasan untuk mendukung perhelatan Presidensi G20 yang dilaksanakan di Provinsi Bali.

Agung Airawata mengatakan, karena dikejar waktu untuk perhelatan G20 permasalahan harus sudah tuntas, target penyelesaian TPS3R dan TPST setidaknya pada bulan Oktober 2022. "Kita dikejar juga ini, biar sebelum G20 kita harus selesaikan masalah sampah di Kota Denpasar," tandasnya.*mis

Komentar