nusabali

68 Baliho dan Reklame Kadaluwarsa Diberangus

  • www.nusabali.com-68-baliho-dan-reklame-kadaluwarsa-diberangus

DENPASAR, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar memberangus sebanyak 68 reklame berupa baner, spanduk, dan pamflet kadaluwarsa, Rabu (16/3).

Pembersihan ini menyasar kawasan Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, kawasan Tohpati, Jalan Mahendradata, dan Jalan Raya Sesetan.

Baliho maupun spanduk yang diberangus termasuk baliho HUT ke-234 Kota Denpasar (HUT Kota Denpasar pada 27 Februari, Red) yang sudah kusam.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana, saat dikonfirmasi mengatakan dalam kegiatan itu pihaknya menertibkan sebanyak 4 baliho, 13 baner, 28 spanduk, dan 23 pamflet. “Total yang kami bersihkan sebanyak 68 baliho, hingga pamflet yang kadaluwarsa,” kata Sudarsana.

Dia mengatakan penertiban ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar. Tujuannya untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota. “Penertiban ini harus dilaksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Denpasar,” jelasnya.

Sudarsana mengatakan, puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu pihaknya juga menertibkan baner, spanduk, dan pamflet yang sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemasangnya.

Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan baner/spanduk. Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kadaluwarsa namun tidak mau diturunkan oleh pemiliknya.

Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memaku di pohon. “Sasarannya adalah spanduk dan baner yang telah usang, rusak, kadaluwarsa serta melanggar aturan,” ujar Sudarsana. *mis

Komentar