nusabali

Mahasiswa Nyuri HP Pemilik Warung

  • www.nusabali.com-mahasiswa-nyuri-hp-pemilik-warung

MANGUPURA, NusaBali
Seorang pria berstatus mahasiswa, I Gusti Putu Yudi Arnyana, 22, diringkus aparat Polsek Abiansemal, Minggu (13/3) pukul 15.00 Wita.

Penangkapan terhadap pria tersebut berawal dari laporan  Ni Wayan Dharma Yanti, 37 tentang kehilangan HP di warungnya yang berada di Banjar Tag Tag, Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Badung, pada 24 Januari 2022.

Tersangka IG Putu Yudi dengan mudah mencuri HP Oppo Reno 4F milik korban yang ditinggal di warungnya saat pergi ke pasar belanja gula dan telur. Pada saat korban meninggalkan warung, datanglah tersangka dan masuk ke dalam warung seolah-olah hendak belanja. Setelah berhasil mengambil mencuri HP tersebut, tersangka langsung pergi.  

"Pada saat itu warung korban ditinggal tanpa ada yang jaga. Korban pergi ke pasar sekitar pukul 09.00 Wita. Sekitar sejam kemudian korban balik dan sudah tidak menemukan HP yang disimpang dia atas rak kaca," ungkap Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana dalam keterangan persnya, Senin (14/3).

Korban Wayan Dharma Yanti berusaha mencari dan menelepon nomor HP tersebut, namun nomor teleponnya sudah nonaktif. Kejadian itupun dilaporkan ke Polsek Abiansemal.

Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Abiansemal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Abiansemal Akp I Wayan Widastra mendatangi lokasi kejadian untuk olah TKP dan menggali keterangan saksi-saksi. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan olah TKP, pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka IG Putu Yudi.

Setelah hampir dua bulan melakukan penyelidikan, akhirnya aparat Polsek Abiansemal meringkus tersangka di rumah kontrakan di Perumahan Gang Nyuh Gading, Jalan raya Angkantaka, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Minggu sore kemarin. Saat disergap polisi, tersangka tak berkutik dan memilih kooperatif mengakui perbuatannya.

Pada saat itu juga polisi menyita barang bukti berupa HP Merk Oppo Reno 4F milik korban yang dicurinya dan 1 unit motor KLX 150 DK 4807 DE yang digunakan saat ke lokasi TKP. Selanjutnya tersangka dan barang bukti digiring ke Mapolsek Abiansemal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka mengaku melakukan pencurian seorang diri. HP hasil curian itu dipakai oleh tersangka setiap harinya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," ungkap Iptu Ketut Sudana. *pol

Komentar