nusabali

Ahli Waris Si Kembar Korban Moge Terima Santunan dari Jasa Raharja

  • www.nusabali.com-ahli-waris-si-kembar-korban-moge-terima-santunan-dari-jasa-raharja

CIAMIS, NusaBali.com – Malang menimpa Husen Firdaus dan Hasan Firdaus. Bocah kembar berusia 8 tahun ini meninggal dunia setelah disambar motor gede (moge) saat hendak menyeberang jalan di Padalarang, Jawa Barat pada Sabtu (12/3/2022).

Peristiwa lakalantas sekitar pukul 13.15 WIB tersebut  terjadi saat rombongan moge dari Bandung datang dari  arah Utara/Padaherang menuju arah Selatan/Kalipucang. Sesampai di tempat kejadian,  dua unit moge menabrak  Husen Firdaus dan Hasan Firdaus yang hendak menyeberang jalan.

Kejadian ini mengakibatkan kedua korban mengalami luka-luka kemudian meninggal dunia  di tempat kejadian, dan selanjutnya dibawa ke Puskesmas Kalipucang.

Sesaat  setelah mendapatkan informasi kecelakaan yang belakangan viral tersebut, petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres  setempat langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan melakukan survei kepada ahli waris.

“Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Pangandaran.  Korban meninggal dunia mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang  langsung diproses pada kesempatan pertama dalam waktu 1x24 jam sejak kejadian,” jelas Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono, Sabtu (12/3/2022).

Kedua korban meninggal dunia pada kejadian tersebut, kata Rivan,  terjamin oleh Jasa Raharja sesuai  dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dimana Jasa Raharja  memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan  kendaraan bermotor.

Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor. Adapun sebagai ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan  santunan sebesar Rp 50 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK Nomor 16 Tahun 2017.

“Saat ini sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang terus bertransformasi berbasis  teknologi guna menjawab perubahan linkungan perusahaan, dan sudah terintegrasi secara  digital di mana penyerahan santunan melalui sistem cashless, sehingga santunan langsung ditransfer ke rekening ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan telah  diterima secara utuh dan tepat setelah data lengkap," jelas Rivan.

Demikian juga Jasa Raharja telah terintegrasi dengan IRSMS (Integrated Road Safety  Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun pada hari Sabtu/Minggu/hari libur.

“Hal ini sebagai bentuk manifestasi kehadiran negara langsung di tengah-tengah masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, yang memiliki nilai empati, kolaborasi dan kemuliaan yang tinggi,” pungkas Rivan.

Komentar