nusabali

Jam Operasional Rute Internasional Bertambah

Syarat PCR bagi PPDN Dihapus, AP I Tetap Sediakan Fasilitas Tes

  • www.nusabali.com-jam-operasional-rute-internasional-bertambah

Jam operasional di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai dari semula 13 jam, kini bertambah menjadi 19 jam seiring dibukanya penerbangan rute internasional.

MANGUPURA, NusaBali

Jam operasional di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, mengalami perubahan seiring

adanya penerbangan rute internasional langsung ke Bali. Awalnya hanya berlaku selama 13 jam, namun kini menjadi 19 jam. Sementara itu, meskipun syarat negatif PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah divaksinasi dosis lengkap (dosis II dan atau booster), Angkasa Pura I tetap menyediakan fasilitas PCR di area bandara.

Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I Taufan Yudhistira, menyebut ada perubahan jam operasional, khususnya di terminal internasional. Awalnya hanya berlaku selama 13 jam, namun kini menjadi 19 jam. Menurut Taufan, sebelumnya operasional di terminal internasional pukul 07.00 –20.00 Wita. Sementara saat ini, pukul 07.00 – 02.00 Wita keesokan harinya. Perubahan tersebut dipastikan sudah merupakan kesepakatan bersama antar-stakeholder terkait, termasuk pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Perubahan itu dilakukan pada dasarnya untuk mengakomodir penerbangan internasional. Walau sampai saat ini penerbangan internasional terakhir hingga pukul 20.00 Wita,” ucap Taufan, Rabu (9/3), seraya menyebut untuk rute domestik berlaku sampai pukul 20.00 Wita.

Sementara itu, setelah ada peraturan penghapusan hasil negatif PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah divaksinasi dosis lengkap (booster), Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, tetap menyediakan fasilitas PCR di area bandara. Penyediaan fasilitas untuk mengakomodir para pengguna jasa yang baru memiliki sertifikat vaksin dosis I. Namun, permintaan PCR cenderung menurun setelah mulai diberlakukannya aturan baru tersebut.

Taufan menerangkan hari kedua pemberlakuan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 Kementerian Perhubungan yang tidak mewajibkan penggunaan hasil test PCR dan antigen bagi PPDN, pihaknya tetap menyediakan fasilitas pemeriksaan di bandara.

“Kami tetap menyediakan fasilitas PCR. Tentunya itu untuk mengakomodir yang belum vaksinasi lengkap. Sebelum adanya aturan baru itu, yang memanfaatkan fasilitas tersebut mencapai seratusan orang per hari. Tapi setelah ada aturan baru, jumlahnya turun drastis,” kata Taufan, Rabu kemarin.

Diterangkannya, saat aturan wajib PCR dan antigen bagi PPDN, ada sekitar 100 hingga 200 orang per hari. Namun kini diperkirakan hanya puluhan orang. Untuk lokasi PCR yang disediakan oleh pihak Angkasa Pura I berada di eks Gedung Wisti Sabha yang berada di sebelah timur bandara. Sedangkan lokasi antigen yang sebelumnya berada di area terminal kedatangan domestik, sudah dipindahkan dan digabungkan menjadi satu dengan yang ada di lokasi baru tersebut. “Lokasi PCR dan antigen itu sudah jadi satu. Ini sudah lama sebelum adanya aturan terbaru,” imbuh Taufan.

Ditanya terkait pergerakan penumpang dan maskapai saat hari pertama pemberlakuan SE Nomor 21 Tahun 2022, Taufan mengemukakan angka pergerakan penumpang yang tiba di Bandara Ngurah Rai sebanyak 6.431 orang pada 8 Maret 2022. Sementara untuk keberangkatan sebanyak 6.235 orang. Angka pergerakan saat momentum perdana peniadaan PCR dan antigen bagi PPDN yang sudah mendapat vaksinasi lengkap (dosis II dan atau dosis III) itu justru turun jika dibandingkan dengan hari sebelumnya. Terdata pada 7 Maret 2022 pergerakan penumpang sebanyak 7.962 orang yang datang dan 7.649 orang yang berangkat.

“Sementara untuk pergerakan pesawat pada hari pertama pemberlakuan SE Nomor 21 Tahun 2022 itu, masing-masing 53 yang datang dan 55 yang berangkat,” beber Taufan. *dar

Komentar