nusabali

Marah Tanahnya di Serangan Diserobot, Ipung Tolak Panggilan Mediasi

  • www.nusabali.com-marah-tanahnya-di-serangan-diserobot-ipung-tolak-panggilan-mediasi

DENPASAR NusaBali.com - Aktivis perlindungan anak, Siti Sapurah alias Ipung mengakui jika pihaknya yang membeton Jalan Tukad Punggawa (sebelah timur Lingkungan Kampung Bugis), Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan, Rabu (9/3/2022) pagi.

Ia mengaku melakukan itu karena ada oknum yang secara sepihak menggunakan tanah miliknya tanpa izin untuk membuat jalan. 

Ia sangat menyayangkan tindakan tersebut. Ipung mengaku dirinya bukannya tidak bersedia berkorban demi kepentingan umum, namum ia mencium ada itikad kurang baik dari sejumlah oknum.

"Pada saat saya memasang pembatas jalan aman-aman saja, sampai saya meninggalkan TKP. Sampai di ujung jalan tol saya mendapat informasi katanya sudah diroboh," cerita Ipung kepada NusaBali.com, Rabu (9/3/2022) sore. 

Ipung melanjutkan, kemudian ia ditelepon salah satu prajuru Desa Adat Serangan, mengatakan kalau dirinya diminta datang ke Kantor Camat Denpasar Selatan, bertemu Camat, Lurah, dan Bendesa Adat.

"Saya tanya untuk apa, katanya untuk mediasi. Untuk apa mediasi, memangnya sidang," ujarnya. 

"Saya dipanggil setelah tembok saya dibongkar, untuk apa memanggil saya lagi, sampai mati pun saya tidak akan datang. "Apalagi anda memanggil saya dengan cara seperti ini sangat tidak beretika. Polisi saja memanggil masyarakat yang jadi terlapor atau saksi pasti memakai surat."

"Mediasi itu adanya di ruang sidang. Kalau sidang sudah saya selesaikan dari tahun 1974 sampai 2020. Saya punya 20 putusan yang saya menang semua," sebutnya. 

Ipung menjelaskan jika sejak tahun 1957 sudah ada putusan yang menetapkan bahwa tanah yang ada di Lingkungan Kampung Bugis Serangan seluas 1,12 hektare adalah milik ayahnya dan ada juga tanah milik Ipung seluas 0,995 hektare.

Setelahnya, banyak pihak yang mencoba mengusik tanah milik Ipung dan ayahnya, bahkan di tahun 2009 ada gugatan yang menyatakan tanah itu wakaf (pemberian) dari Tjokorda Pemecutan.

Ia menjelaskan, tanah di Kampung Bugis yang sebagian dijadikan jalan masing-masing milik ayahnya Daeng Abdul Kadir seluas 1,12 hektare, milik Ipung seluas 0,995 hektare, dan milik almarhum Muh Taib.

Saat membikin jalan, yang punya tanah dipanggil ke Kantor Lurah sebelum berita acara ditandatangani pada tanggal 27 April 2016. Pemilik tanah, almarhum Muh Taib dipanggil, kalau tanahnya akan dijadikan jalan.

"Saya dan bapak tidak dipanggil (membahas) untuk urusan itu. Padahal ketiga tanah itu satu garis lurus dari Selatan ke Utara."

"Katanya tanah saya dan ayah saya eks kehutanan. Sedangkan tanah milik Muh Taib tidak dibilang eks kehutanan."

Tidak berhenti di sana, pada tahun lalu ia kembali mendapat kabar ada pengklaiman tanah yang dimiliki ayahnya dari PT BTID (Bali Turtle Island Development) tanpa sepengetahuannya.

Perusahaan tersebut bahkan pernah bersurat ke Desa Adat Serangan dan menyebut bahwa lahan milik ayah Ipung adalah milik perusahaan tersebut.

"Sebenarnya saya sudah capek, tanah saya ini tidak pernah berhenti diganggu sejak tahun 1974 pasca meninggalnya bapak kandung saya," tandasnya.

Komentar