nusabali

Disidang, Kurir Shabu Pasrah

  • www.nusabali.com-disidang-kurir-shabu-pasrah

DENPASAR, NusaBali
Kurir shabu bernama Agus Setyawan, 29, kini hanya bisa pasrah menunggu hasil persidangan di PN Denpasar yang dimulai Selasa (8/3).

Pria yang juga bekerja sebagai terapis spa ini ditangkap dengan barang bukti 3,9 gram shabu. Dalam dakwaan yang dibacakan secara daring pada Selasa (8/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan jika terdakwa ditangkap Agus ditangkap oleh Sat Narkoba Polresta Denpasar pada 15 September 2021, pukul 01.00 di Jalan Mertanadi Banjar Taman Mertanadi, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Sebelum penangkapan, terdakwa ditelepon oleh seseorang bernama Alia (buron), yang menyuruhnya mencari pelanggan dan menempel shabu. Alia menjanjikan bayaran Rp 50 ribu setiap kali terdakwa menbempel shabu.

Pada 15 September 2021 pukul 22.00 Wita, terdakwa ditelepon Alia untuk mengambil tempelan shabu di Jalan Mertanadi. Tanpa oikir panjang, terdakwa menuju lokasi dan menambil paket shabu di dalam rokok. Apes bagi Agus, gerak-geriknya ternyata sudah dipantau petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar yang langsung membekuknya.

Agus didakwa Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Pasal 112 ayat (1) UU yang sama. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. 7 rez

Komentar