nusabali

9 Ekor Penyu Hijau Selundupan Dilepasliarkan di Perancak

  • www.nusabali.com-9-ekor-penyu-hijau-selundupan-dilepasliarkan-di-perancak

NEGARA, NusaBali
Sembilan ekor penyu hijau yang diamankan Polres Jembana dari tersangka Sakrani,57, asal Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Kamis (17/2) lalu, dilepasliarkan di Pantai Perancak, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Jembrana, Selasa (8/3).

Penyu yang sempat hampir sebulan dirawat Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Kurma Asih, Desa Perancak ini dilepasliarkan setelah kondisi seluruh penyu dipastikan sehat.

Pelepasliaran penyu dilakukan langsung Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana bersama petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, jajaran Forkopimda Jembana, bersama sejumlah anggota KPP Kurma Asih. Selain telah dipastikan sehat, pelepasliaran 9 ekor penyu yang terungkap merupakan hasil perburuan liar tersangka Sakrani tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pihak Kejari Jembrana serta Pengadilan Negeri Jembana.

AKBP Juliana mengatakan, untuk proses hukum kasus penyelundupan 9 ekor penyu itu, kini masih berjalan. Di mana perkara itu, sudah dilimpahkan penyidik Polres ke Kejari Negara. Meski proses hukum tersangka masih berjalan, disepakati untuk mengutamakan keselamatan penyu. “Ini merupakan langkah menyelamatkan penyu. Walaupun proses hukum tetap berjalan, kita sepakat yang menjadi langkah utama adalah penyelamatan penyu," ucap AKBP Juliana.

AKBP Juliana berharap kasus penyelundupan penyu yang berhasil diungkap jajaranya pada Kamis (17/2) lalu itu, menjadi kasus yang terkahir. Begitu juga diharapkan adanya kesadaran bersama seluruh mayarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian penyu yang menjadi salah satu satwa yang dilindungi pemerintah ini. "Kegiatan ini juga merupakan edukasi kepada masyarakat. Bahwa penyu yang ada di wilayah kita harus kita lindungi," ujarnya.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) BKSDA Bali Prawono Meruanto mengatakan, kasus penyelundupan 9 ekor penyu yang berhasil diungkap Polres Jembrana ini, merupakan kasus pertama di Bali tahun 2022 ini. Sementara tahun 2021, ada 3 kasus penyelundupan penyu yang terungkap di Bali. "Dalam beberapa tahun terakhir ini, tidak banyak kita temukan perburuan ataupun penyelundupan penyu. Semoga ke depannya, tidak ada lagi penyelundupan serupa," ujarnya.

Seperti diketahui, 9 ekor penyu hijau itu sebelumnya ditemukan petugas di dalam sebuah sampan fiber yang bersandar di perairan Pengambengan, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Kamis (17/2) sore lalu. Dari hasil penyelidikan, kesembilan ekor penyu itu diketahui merupakan milik Sakrani, yang juga seorang nelayan dari Pengambengan.

Menurut pengakuan tersangka, 9 ekor penyu yang hendak diperjualbelikan itu, ditangkap sendiri oleh tersangka di seputaran perairan Selat Bali, tepatnya dekat Alas Purwo, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (15/2) hingga Kamis (17/2). Atas perbuatan itu, Sakrani disangkakan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a yo Pasal 40 ayat 2 dan atau Pasal 21 ayat 2 yo Pasal 40 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 100 juta.*ode

Komentar