nusabali

Dinas PMPTSP Segera Kumpulkan Pelaku Usaha di Penelokan

  • www.nusabali.com-dinas-pmptsp-segera-kumpulkan-pelaku-usaha-di-penelokan

BANGLI, NusaBali
Pemkab Bangli akan mengatur bangunan di ruas jalan Penelokan-Batur. Bupati Bangli mengeluarkan Surat Edaran (SE) penataan sarana pariwisata pada ruas jalan Simpang Penelokan-Batas Buleleng.

Terkait SE tersebut, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Bangli akan sosialisasikan SE Bupati Bangli kepada pengusaha restoran, rumah makan, dan  coffee shop.  Kadis PMPTSP Bangli, I Made Ari Pulasari mengatakan, Bupati Bangli mengeluarkan SE penataan sarana pariwisata pada ruas jalan Simpang Penelokan-Batas Buleleng. SE tersebut memuat beberapa poin, salah satunya pemilik bangunan gedung eksisting yang belum memiliki izin agar segera melengkapi perizinannya. Pemilik bangunan gedung eksisting yang belum memiliki izin wajib menjamin keandalan bangunan gedung dan bertanggungjawab sepenuhnya atas keselamatan orang yang berada dalam bangunan gedung dan sekitarnya apabila terjadi bencana yang disebabkan karena kondisi bangunan gedung yang tidak laik fungsi.

Ari Pulasari dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan pemilik usaha. Dinas PMPTSP akan sosialisasikan SE Bupati Bangli agar pelaku usaha melengkapi perizinan. Khusus bangunan yang sudah ada, Dinas PMPTSP akan menerbitkan izin persetujuan bangunan gedung. Izin tersebut keluar jika sudah lolos verifikasi. "Verifikasi dari tim profesi ahli atas kelayakan dan keamanan konstruksi, kekuatan terhadap beban, kenyamanan dan kesesuaian fungsi," jelas Ari Pulasari, Minggu (6/3).

Bangunan yang lolos dan memenuhi syarat akan diberikan surat laik fungsi (SLF) sebagai persyaratan pengurusan izin. Jika membangun baru, sebelum membangun wajib mengajukan permohonan izin sesuai ketentuan persyaratan perizinan bangunan (PBG). "Persetujuan bangunan gedung dengan mengikuti ketentuan yang telah diatur pada SE bupati tentang penataan bangunan gedung," jelas mantan Staf Ahli Ekonomi Keuangan Pembangunan ini.

Kemungkinan adanya bangunan tidak laik fungsi, Ari Pulasari mengatakan usulan izin tidak bisa diproses pada aplikasi OSS dan izin tidak bisa terbit. Disampaikan, sesuai sistem perizinan nasional terintegrasi (OSS RB) ada izin standar yaitu berupa nomor induk berusaha (NIB) yang memberikan legalitas berusaha bagi masyarakat. Selanjutnya untuk usaha yang memerlukan izin bangunan masih diberikan toleransi waktu 1 tahun untuk melengkapi persyaratan yang berlaku. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak dilengkapi, secara otomatis izin tidak berlaku lagi. "Jika izin tidak berlaku dan pelaku usaha tetap buka, menjadi kewenangan OPD yang menangani penertiban dan penegakan peraturan pemerintah," tegasnya. Dinas PMPTSP Bangli masih melakukan pendataan terhadap pelaku usaha di jalur Penelokan-Batas Buleleng. *esa

Komentar