nusabali

Cegah Pelanggaran, Sosialisasi Produk Hukum Pemilu

Bawaslu RI Roadshow di Bali

  • www.nusabali.com-cegah-pelanggaran-sosialisasi-produk-hukum-pemilu

BANGLI, NusaBali - Bawaslu RI terus turun ke kabupaten / kota melakukan sosialisasikan produk hukum pemilu untuk mencegah terjadinya pelanggaran saat Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Setelah sosialisasi di Kabupaten Buleleng pada 1 Maret lalu, giliran Desa Penglipuran, Kecamatan/Kabupaten Bangli yang disasar pada Sabtu (5/3) siang.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar didampingi anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia turun langsung menggelar sosialisasi di Desa Penglipuran melibatkan tokoh masyarakat, Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Bangli, MDA Kecamatan se-Kabupaten Bangli, Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Bangli. 

“Kami hadir untuk mensosialisasikan terkait regulasi pemilu dan pemilihan legislatif tahun 2024. Bawaslu hadir dalam rangka melindungi hak pilih dan suara dari masyarakat,” tegas pria yang menjabat Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu RI tersebut.

Foto: Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar

Fritz Siregar menjelaskan pengawasan partisipatif menjadi salah satu hal penting, karena seluruh komponen masyarakat berhak melakukan pengawasan pemilu yang jujur dan adil (jurdil). Kesadaran masyarakat dan keikutsertaan dalam kegiatan pengawasan menjadi pondasi utama dalam menciptakan pemilu dan pemilihan yang ideal. “Peran penting elemen masyarakat menjadi pondasi utama dalam mengawal dan menciptakan pemilu yang ideal,” tegas bapak satu anak ini.

Senada dengan Fritz, anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia juga menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan aturan pemilu kepada masyarakat. 

“Sehingga dengan pemahaman yang dimiliki masyarakat, semakin banyak yang tahu dan sadar apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat tahapan pemilu dan pemilihan berjalan nantinya,” kata Rudia.

Menurut Rudia, Pemilu Serentak 2024 akan diawali dengan pemilu legislatif dan pemilihan presiden pada 14 Februari 2024. Kemudian proses selanjutnya digelar pilkada (pemilihan kepala daerah) pada 27 November 2024. Dalam pelaksanaan pemilu serentak di 2024 ini dipastikan akan menyita perhatian publik. “Masyarakat juga perlu tahu tentang aturan pemilu, sehingga paham apa yang harus dilakukan ketika melihat adanya pelanggaran,” ucap Rudia.

Rudia mengatakan pelaksanaan Pemilu 2024 nanti masih akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sementara pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. “Seluruh regulasi ini terus kami sosialisasikan,” kata mantan Ketua Bawaslu Bali periode 2013 – 2018 ini.

Selain Fritz dan Rudia, hadir juga dalam sosialisasi tersebut anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka dan I Ketut Sunadra, Kepala Sekretariat Bawaslu Bali Ida Bagus Putu Adinatha, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Bali I Made Aji Swardhana beserta jajaran Bawaslu Bangli. 7 nat

Komentar