nusabali

Sujana Erawan Jadi Plh Sekda Karangasem

  • www.nusabali.com-sujana-erawan-jadi-plh-sekda-karangasem

Bupati I Gusti Ayu Mas Sumatri akhirnya tunjuk I Made Sujana Erawan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Karangasem, menggantikan I Gede Adnya Muliadi yang terbaring di rumah sakit akibat stroke.

Sekda Adnya Muliadi Masih dalam Pemulihan di RS Sanglah

AMLAPURA, NusaBali
Made Sujana Erawan yang masih menjabat Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Karangasem, diangkat menjadi Plh Sekda per 1 Maret 2017, berdasarkan SK Bupati No 824/596/NKPSDM/Setda.

Meski diangkat menjadi Plh Sekda, namun Made Sujana Erawan belum punya kewenangan yang strategis, seperti amprah anggaran, mutasi staf, hingga sebagai Ketua Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Karenanya, rencana mempercepat bayar utang ke rekanan 6 OPD senilai Rp 34,2 miliar, tetap terbengkalai.

“Ya, Plh Sekda Karangasem belum punya kewenangan. Nantilah kita pikirkan sambil menunggu kesembuhan Pak Gede Adnya Muliadi,” jelas Bupati Mas Sumatri usai penmgangkatan Plh Sekda di Amlapura, Rabu (1/3).

Sesuai UU Nmor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 15 ayat (2) huruf (a), Plh hanya melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara. Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-30/99 tertanggal 5 Februari 2016, beberapa kewenangan Plh Sekda, antara lain, menetapkan sasaran kerja pegawai, penilaian prestasi kerja, menetapkan kenaikan gaji berkala, menetapkan cuti pegawai, menetapkan surat penugasan pegawai, memberikan izin belajar, dan menyampaikan usul mutasi.

Sementara, Made Sujana Erawan mengatakan meski diangkat menjadi Plh Sekda Karangasem, dirinya tetap belum bisa menyelesaikan tugas-tugas yang strategis terutama bidang keuangan. “Rencana bayar utang tidak bisa dananya diamprah, karena Plh Sekda tidak memiliki kewenangan,” kata Sujana Erawan.

Disinggung mengenai rekrutmen calon pejabat OPD, di mana Sekda Adnya Muliadi sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel), menurut Sujana Erawan, jabatan Ketua Pansel bisa diusulkan untuk diganti ke Bupati. Pasalnya, hasil seleksi itu mesti direkomendasi Ketua Pansel sebelum diajukan ke Bupati. “Ketua Pansel bisa diganti, berasal dari anggota,” katanya.

Sekda Karangasem, Gede Adnya Muliadi, sebelumnya mendadak dilarikan ke rumah sakit karena terserang stroke ketika hendak berangkat ngantor, Senin (20/2) pagi. Semula, Sekda Adnya Muliadi dilarikan ke RS BaliMed Amlapura, namun kemudian dirujuk ke RS Sanglah, Denpasar.

Hingga Rabu kemarin, Sekda Adnya Muliadi masih dirawat dan menjalani masa pemulihan di Ruang Sanjiwani II RS Sanglah. Birokrat berusia 57 tahun ini ditunggui istri tercintanya, Wiwik Sutari. Sehari sebelumnya, Selasa (28/2), Sekda Adnya Muliadi sempat dijenguk Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri.

Ditemui NusaBali di RS Sanglah, Rabu sore, istri Sekda Adnya Muliadi, Wiwik Sutari, mengatakan suaminya sudah banyak perubahan sejak dirawat, 20 Februari 2017 lalu. Tiga hari sempat dirawat intensif di ICU RS Sanglah, kemudian dipindah ke Ruang Sanjiwani dengan dirawat dokter spesialis saraf, dr Ida Bagus Kusuma Putra.

"Sudah ditangani oleh dokter spesialis bedah saraf, spesialis saraf, dan spesialis penyakit dalam. Sudah banyak kemajuan, tangan bisa digerakkan. Bicaranya memang masih kadang jelas, kadang tidak, masih proses pemulihan," cerita Wiwik Sutari.

Menurut Wiwik, suaminya sempat mengalami infeksi, sehingga panas tinggi selama dua hari. Dari keterangan dokter, ada darah pada kencingnya. "Sudah teratasi, sudah normal. Sementara ini masih menjalani observasi selama dua minggu," katanya.

Sedangkan fisioterapi juga sudah dilakukan sejak Senin (27/2) lalu, namun Sekda Adnya Muliadi diterapi dalam keadaan berbaring. Hal ini karena masih dalam tahap observasi hingga lima hari ke depan. "Setelah masa observasi, baru dilakukan fisioterapi dengsn cara duduk," imbuh Wiwik.

Menurut Wiwik, dokter juga telah melakukan CT Scan. Hasilnya, masih ada darah yang menyebar sekitar 17 cc akibatnya pecah pembuluh darah. "Kemarin kan menyebarnya 30 cc, 20 cc sudah terserap. Ditunggu observasinya, seberapa bisa diserap akan diperiksa lagi."

Berdasarekan petunjuk dokter, kata Wiwik, pasca masa pemulihan nanti, Sekda dibolehkan bekerja kembali dalam waktu satu bulan ke depan. Namun, hanya di-bolehkan mengambil kerja ringan. “Suami saya akan bisa bekerja dengan kesehatan secara maksimal dalam waktu tiga bulan kemudian,” jelas Wiwik. * k16,in

Komentar