nusabali

Ketua DPRD Badung Diperiksa Polda Bali

  • www.nusabali.com-ketua-dprd-badung-diperiksa-polda-bali

Ketua DPRD Badung Putu Parwata menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimsus Polda Bali, Selasa (28/2), terkait dugaan jual beli izin kondotel di kawasan Kuta Selatan.

DENPASAR, NusaBali
Meski disebut masih sebagai saksi, namun beberapa sumber menyebut status Putu Parwata sudah naik menjadi tersangka.

Pantauan NusaBali, Putu Parwata mendatangi ruang Dit Reskrimsus di Lantai IV Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Selasa pagi pukul 10.00 Wita. Mengenakan baju safari abu-abu, Sekretaris DPC PDIP Badung ini langsung menuju ruang pemeriksaan tanpa didampingi pengacara. Pemeriksaan dipimpin Kasubdit IV Tipikor Polda Bali, AKBP Putu Wedana Jati.

Setelah pemeriksaan selama 2 jam, Selasa siang sekitar pukul 12.00 Wita Parwata keluar dari ruangan. Saat ditemui, Parwata enggan berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan, sebagai warga negara yang baik, dirinya datang untuk memenuhi panggilan penyidik kepolisian.

Terkait statusnya, Parwata menegaskan sampai saat dirinya masih sebagai saksi. “Saya masih saksi,” katanya sambil bergegas masuk ke dalam mobil. Ketika ditanya lebih lanjut tentang materi pemeriksaan, Parwata tidak mau berkomentar dan langsung menutup pintu mobil.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipikor Polda Bali, AKBP Wedana Jati, enggan berkomentar terkait pemeriksaan Parwata. “Saya tidak bisa beri keterangan. Langsung ke Kabid Humas saja,” pintanya. Sedangkan Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja, mengatakan dalam pemeriksaan kemarin, Parwata belum menjadi tersangka. “Tadi masih diperiksa sebagai saksi,” tegas AKBP Hengky.

Informasi lain menyebutkan, selain memeriksa Parwata, penyidik Polda Bali juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BPN Badung, I Gede Sugardan. Sebelumnya, penyidik juga memeriksa kembali manajemen hotel yang diduga sempat memberikan uang kepada Parwata untuk pengurusan izin. “Waktu saksi-saksi itu diperiksa penyidik, status Parwata sudah disebut sebagai tersangka. Semua saksi juga bilang begitu,” ujar sumber yang enggan disebut namanya.

Sumber tadi mengatakan, kasus yang menjerat Parwata terjadi sekitar tahun 2014 lalu. Saat itu, sebuah perusahaan property akan membangun kondotel di wilayah Kuta Selatan. Direktur perusahaan berinisial CR lalu bertemu dengan Parwata yang saat itu masih menjadi anggota DPRD Badung.

Dalam pertemuan tersebut dibahas keinginan perusahaan yang berencana mencari izin prinsip untuk pembangunan kondotel. Parwata sendiri menyatakan kesiapannya membantu. “Saat itu, Parwata menjanjikan akan bantu mencarikan izin prinsip yang diperlukan,” katanya.

Dalam pengurusan izin, lanjut dia, pihak perusahaan melalui CR memberikan uang kepada Parwata mencapai Rp 3,3 miliar. Izin prinsip yang dijanjikan Parwata akhirnya selesai. Namun, masalah muncul akhir 2016 lalu setelah ada surat kaleng masuk ke meja Dit Reskrimsus Polda Bali yang mengungkap adanya dugaan jual beli izin tersebut. * rez

Komentar