nusabali

Sudikerta Putuskan Berhenti Berpolitik

Ngayah Jadi Pamangku, Bangun Pasraman Hindu

  • www.nusabali.com-sudikerta-putuskan-berhenti-berpolitik

Saat Sugawa Korry bertamu ke rumahnya di Jalan Drupadi Denpasar, Ketut Sudikerta tengah belajar nganteb pakai bajra

DENPASAR, NusaBali
Mantan Wakil Gubernur Bali (2013-2018) sekaligus Ketua DPD I Golkar Bali (2010-2018), I Ketut Sudikerta, 55, memastikan diri akan istirahat total dari dunia politik setelah bebas dari penjara, Selasa (22/2) lalu. Politisi Golkar asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini akan fokus ngayah menjadi pamangku dan membangun Pasraman Hindu.

Rencana tersebut disampaikan Ketut Sudikerta melalui kuasa hukumnya, I Wayan Warsa T Bhuana, saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Jumat (25/2) siang.  Warsa T Bhuana menyebutkan, Ketut Sudikerta ke depan akan lebih banyak ngayah untuk kegiatan spritual.

"Pak Sudikerta sudah memutuskan tidak lagi berpolitik. Beliau akan fokus untuk kegiatan spiritual. Beliau akan menjadi pemangku dan ngayah untuk masyarakat," ujar Warsa. “Beliau menyampaikan salam hormat kepada kawan-kawan di politik, khususnya internal Partai Golkar," lanjut mantan Ketua Badan Hukum dan HAM DPD I Golkar Bali ini.

Warsa menyebutkan, setelah keluar dari penjara, Sudikerta langsung melakukan kegiatan ritual malukat (membersihkan rohani) ke sejumlah Pura Segara di penjuru Bali.

Sementara, Ketua DPD I Golkar Bali, I Nyoman Sugawa Korry, mengaku sempat menemui Sudikerta di rumahnya di Jalan Drupadi Denpasar kawasan Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kamis (24/2) petang. Dalam pertemuan itu, Sugawa Korry berbicara empat mata dengan Sudikerta.

Sugawa Korry sendiri sebelumnya menjabat Sekretaris DPD I Golkar Bali ketika Sudikierta menjadi Ketua DPD I Golkar Bali 2015-2018. Setelah Sudikerta diberhentikan dari jabatan Ketua DPD I Golkar Bali pasca terseret sebagai tersangka kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp 150 miliar pada 4 Desember 2018, kepemimpinan partai diambil-alih Gede Sumarjaya Linggih alias Demer sebagai Plt Ketua DPD I Golkar Bali. Kemudian Sugawa Korry terpilih menjadi Ketua DPD I Golkar Bali 2019-2024 melalui Musda.

Karena riwayat jabatan tersebut, pertemuan Sugawa Korry dan Sudikerta malam itu berlangsung lebih cair. Menurut Sugawa Korry, Sudikerta sebenarnya masih tercatat sebagai kader Golkar. Namun, usai menjalani hukuman 6 tahun penjara di LP Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Sudikerta putuskan tidak lagi terjun ke dunia politik. Alasannya, akan fokus ke spiritual.

"Pak Ketut Sudikerta menyampaikan bahwa beliau akan lebih mendalami hal-hal terkait spiritualitas. Sepertinya, Pak Ketut Sudikerta serius," tandas politisi senior asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng ini saat dikonfirmasi NusaBali, Jumat kemarin.

Sugawa Korry mengaku sempat melihat langsung Sudikerta belajar nganteb (merafal mantra). Selain itu, Sudikerta juga sangat piawai dalam menggunakan bajra (genta). "Waktu saya datang ke rumahnya (di Jalan Drupadi Denpasar, Red), Pak Sudikerta sedang belajar nganteb dengan bajra. Suara bajra sangat jernih dan teratur, itu artinya beliau serius menekuni dunia spiritual," kata Sugawa Korry.

Versi Sugawa Korry, dalam diskusi malam itu, Sudikerta mengaku akan membangun Pasraman Hindu di suatu tempat yang representatif untuk umat. "Kalau Ida Sang Hyang Widhi Wasa berkenan, Pak Sudikerta akan membangun pasraman untuk umat," papar Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar ini.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pertimbangan (Wantimbang) Partai Golkar Bali, AA Ngurah Rai Wiranata, mengatakan para kader Beringin sangat welcome dengan Sudikerta agar aktif lagi di partai. Hal itu terungkap terungkap dalam obrolan WhatsApp (WA) Grup Golkar Bali. "Namun, kalau Pak Sudikerta memilih ke spiritual, tentu itu adalah hak beliau. Yang jelas, Pak Sudikerta masih sebagai kader Golkar," tandas Rai Wiranata kepada NusaBali di Denpasar, Jumat kemarin.

Menurut Rai Wiranata, Sudikerta pernah berjasa dan berkorban untuk kebesaran Partai Golkar di Bali. Setelah keluar dari penjara, Sudikerta yang notabene mantan Wakil Bupati Badung (2005-2010, 2010-2013) sebenarnya masih bisa duduk di Wantimbang Partai Golkar Bali. Apalagi, Sudikerta adalah mantan Ketua DPD I Golkar Bali.

"Terlepas dari kekurangannya, Pak Sudikerta pernah berjasa terhadap Golkar. Kami di Wantimbang maunya beliau ikut gabung. Beliau masih bisa menjadi Wantimbang Partai Golkar Bali, walaupun fokus ke spiritual," terang politisi senior Golkar asal Puri Kesiman, Desa Adat Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur ini.

Ketut Sudikerta sendiri dibebaskan dari LP Kerobokan, 22 Februari 2022 siang, setelah mendapatkan asimilasi dari Kemenkum HAM pasca menjalani 2/3 dari masa hukumannya selama 6 tahun di LP Kerobokan. Kepala LP Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, mengatakan Sudikerta mendapatkan asimilasi rumah setelah memenuhi persyaratan Permenkum HAM Nomor 43 Tahun 2021.

Berdasarkan peraturan tersebut, narapidana yang jatuh 2/3 masa pidananya pada bulan enam (Juni) dapat diberikan asimilasi di rumah. "Jadi, dua pertiga masa hukuman Pak Sudikerta ini jatuh tanggal 3 Juni 2022. Maka, dia sudah berhak mendapatkan asimilasi, karena memenuhi persyaratan, seperti mengikuti bimbingan dan lainnya," beber Fikri Jaya sereya mengatakan setelah mendapatkan asimilasi, Sudikerta akan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar, mendapat bimbingan, dan dike-nakan wajib lapor.

Sudikerta awalnya ditahan sejak 4 April 2019, setelah ditangkap jajaran Polda Bali sebagai tersangka kasus penipuan jual beli tanah. Oleh pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Denpasar, Sudikerta divonis 12 tahun penjara plus denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan kurungan dalam sidang putusan, 20 Desember 2019 lalu. Vonis 12 tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 15 tahun penjara.

Namun, hukuman Sudikerta kemudian dipangkas 50 persen menjadi 6 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurangan, berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Denpasar, Selasa 10 Maret 2020. Berselang 5 bulan kemudian, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diambil Agustus 2020 memperkuat putusan bading Pengadilan Tinggi Denpasar, yakni menghukum Sudikerta 6 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. *nat

Komentar