nusabali

Nobar Vonis Jerinx Berakhir Kecewa

  • www.nusabali.com-nobar-vonis-jerinx-berakhir-kecewa

DENPASAR, NusaBali.com - Optimisme simpatisan yang merasa yakin Jerinx akan mendapat vonis bebas tidak terkabul. Drumer Superman Is Dead ini tetap mendapatkan  vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsidair 1 bulan dalam tindak pidana pengancaman pegiat media sosial Adam Deni.

Ribuan orang yang bersimpati pada pemilik nama I Gede Aryastina ini mengikuti pembacaan vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diketua Surachmat pada Kamis (24/2/2022).

Bahkan siaran langsung lewat aplikasi Zoom yang ditayangkan di akun Facebook Gendo Law Office sudah ditunggu sejak pukul 15.00 Wita.  Hingga hampir dua jam menunggu, akhirnya sidang baru dimulai.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  selama satu tahun dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Surachmat.

Tak ayal komentar bernada kecewa mengalir pada vonis yang dinilai terlalu berat. Netizen langsung ‘senggol’ Adam Deni sebagai pihak pelapor.

Putu Gede Wayan menulis komentar,”Ngancam lewat hp, terus minta maaf, dan nemuin secara langsung. tapi kena penjara? lawak memang hukum negara ini, tdk ada keadilan.”

Cbiru juga menulis “Hakim tidak timbang mslh apakah adam deni benar2 terancam/tidak. Tp isi percakapan dianggap ancaman. Uu ite ngaret..”

Rasa kecewa juga diungkapkan Putu Gede Wayan dan penasaran dengan masalah hukum yang saat ini menjerat Adam Deni terkait akses ilegal. “mau lihat adam deni, kena berapa tahun, lewat tlp kena 1 tahun, nyuri dan nyebari data orang AD bakal kena berapa tahun. belum lagi kasus penipuan, kasus menghina.”

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada Jerinx sebenarnya  lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. 
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Ada beberapa pertimbangan hakim menjatuhkan vonis tersebut. Pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa pernah dijatuhi hukuman. "Pertimbangan yang meringankan telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban. Kedua berlaku sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan," kata hakim.

Atas vonis tersebut, hakim mempersilakan Jerinx untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukum. Pihak Jerinx pun memutuskan untuk mempertimbangkan vonis tersebut selama tujuh hari ke depan.

Sementara itu acara nonton bareng juga dilakukan di Jalan Dewi Madri IV Nomor 2 Denpasar Timur. “Acara ini kami lakukan guna memberikan semangat atau support moril kepada kawan kita Jerinx, yang hari ini agenda sidang putusan

Sebanyak 20 orang hadir dengan menerapkan protokol kesehatan. “Teman-teman ada dari berbagai latar belakang, mulai dari pelaku komunitas ada juga pemilik UMKM yang dulu sering sering diajak kolaborasi terkait acara bagi-bagi nasi gratis. Mostly, semuanya adalah kawan dekat Jerinx yang senantiasa mensupport Jerinx,”kata I Made Krisna 'Bokis' Dinata, Koordinator Nobar Sidang Putusan Jerinx.

Nobar ini menjadi yang pertama. “Kebetulan ini baru kami lakukan di sidang Jerinx, tapi kalau support moril dalam bentuk lain kita tetap melakukan di sidang-sidang sebelumnya,”kata Bokis.

Terkait putusan hakim, pegiat social dan lingkungan ini pun menyatakan tetap menyemangati Jerinx agar tetap kuat dalam menjalani putusan ini.“Kami di sini akan senantiasa mensupport Jerinx, termasuk kerabat dekat, dan keluarga Jerinx,”tegas Bokis.

Sebagai informasi, Jerinx  dituduh melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni. Adam Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya dan sejak saat itu proses hukum berjalan hingga ke meja hijau. *ant, adi

Komentar