nusabali

Optimalisasi Sektor Pajak dan Retribusi Parkir Dikebut

  • www.nusabali.com-optimalisasi-sektor-pajak-dan-retribusi-parkir-dikebut

TABANAN, NusaBali
Mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah pandemi Covid-19, Pansus I DPRD Tabanan bersama Dinas Perhubungan dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan kembali menggelar rapat di gedung dewan setempat, Rabu (23/2).

Rapat lanjutan ini dilakukan untuk melakukan kroscek data potensi pajak dan retribusi parkir.  Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga tersebut terungkap banyak potensi pajak dan retribusi parkir belum tergarap maksimal. Dari data sebanyak 216 potensi pajak parkir yang bisa digarap.  Potensi ini seperti wisata, swalayan, toko berjejaring hingga toko modern. Namun dari Dinas Perhubungan baru 22 potensi yang digarap. Kemudian di potensi retribusi parkir ada 77 titik atau objek yang berpotensi, namun yang baru tergarap baru 31 objek saja.

Made Dirga mengatakan karena banyak potensi pajak dan retribusi parkir belum tergarap, harus dibuatkan regulasi atau payung hukum untuk menunjang hal itu. Sebab tanpa adanya payung hukum yang jelas, bisa jadi bermasalah. “Potensi pajak dan retribusi parkir banyak, namun harus dibuatkan payung hukum agar tidak salah di kemudian hari,” ujarnya.

Untuk itu dia meminta dari OPD terkait seperti Dinas Perhubungan dan Bakeuda harus lakukan kroscek data dengan baik. Pihaknya pun mendukung dalam upaya penataan parkir dan peningkatan pendapatan. “Intinya penyempurnaan data dulu, setelah selesai baru dibuatkan regulasi,” imbuh Made Dirga.   

Hal senada juga diucapkan oleh Ketua Pansus I yang juga Ketua Komisi III DPRD Tabanan Anak Agung Nyoman Dharma Putra. Politisi PDIP asal Desa Bantiran yang biasa disapa Gung Baron ini menegaskan pendataan untuk retribusi parkir dan pajak harus lebih valid. “Validkan dulu datanya sehingga dengan mudah bisa mendeteksi,” katanya.

Disebutkan, sesuai data yang diterima dari OPD terkait, di pajak parkir hanya ada 22 objek pajak, setelah pendataan staf ahli dan OPD terkait sangat jauh yakni 219 objek pajak parkir yang berpotensi. Dengan data itu, sejatinya bisa meningkatkan PAD yang cukup tinggi.

Kemudian, kata Gung Baron, dari sektor retribusi parkir juga ada kesenjangan, jika selama ini ada 31 objek retribusi yang tergarap, setelah pendataan ada 77 objek yang menjadi potensi. “Artinya dengan memaksimalkan potensi ini nanti kita bisa meningkatkan PAD,” katanya.

Bahkan pihaknya juga turun mengidentifikasi masalah dengan salah satu objek parkir yakni desa adat. “Kita tak ingin ada masalah terkait ini. Kami akan turun, kita harus melindungi masyarakat,” tegas Gung Baron.

Disinggung mengenai target pembahasan, Gung Baron menyatakan akhir Maret 2022 akan selesai dan dilanjutkan dengan action. “Akhir Maret lah kita selesaikan. Setelah itu kita fokus ke realisasinya nanti,” janjinya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Tabanan I Made Yasa, mengatakan pihaknya bersama DPRD Tabanan tentunya bekerja bersama untuk memajukan Tabanan dalam hal ini peningkatan PAD dari sektor retribusi parkir. Diakui memang masih ada potensi yang belum tergarap selama ini.

“Nah ini kan ada potensi yang belum tergarap, sehingga kita cek dulu agar jelas mana retribusi dan pajak parkir. Kemudian jika memang ada terkendala dari regulasi, akan kita bahas lagi,” kata Made Yasa.

Dijelaskannya, penggarapan sebuah objek retribusi parkir harus memperhitungkan untung dan ruginya. Semisalnya, ketika ada sebuah potensi pendapatan parkir, itu diperhitungkan apakah layak atau tidak ditempatkan petugas. Jika dalam perhitungan potensi itu tidak membuahkan hasil atau biaya awal lebih banyak ketimbang pendapatannya, maka akan mubazir. “Nah dengan data yang disebutkan tadi, sesuai hitungan teknis nantinya apakah semua potensi atau berapa dulu yang bisa digarap,” imbuh Made Yasa.

Sejauh ini, kata dia, ada 31 objek retribusi parkir yang sudah tergarap. Kemudian sisanya yang juga termasuk dikelola desa adat akan dibahas lagi. Untuk parkir yang selama ini dikelola adat akan dicarikan solusi agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

“Nanti lebih detail akan dibahas. Kan tidak semua potensi bisa menghasilkan. Contohnya, ketika potensi itu menghasilkan Rp 100.000 tapi biaya untuk menggaji petugas di sana Rp 1,3 juta kan rugi dan repot juga,” tandas mantan Kadis Koperasi dan UKM Tabanan ini. *des

Komentar