nusabali

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tahap I Pembacokan dan KDRT di Batubulan

  • www.nusabali.com-polisi-limpahkan-berkas-perkara-tahap-i-pembacokan-dan-kdrt-di-batubulan

GIANYAR, NusaBali
Polsek Sukawati telah merampungkan berkas perkara kasus pembacokan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di depan konter Setia Cell 2, Jalan Pasekan Nomor 16, Banjar Kapal, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, dengan tersangka I Nengah Wanta, 36, yang mengakibatkan korban Jupriyadi, 36, yang diduga selingkuhan istrinya, tewas.

Berkas perkara tahap satu itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. Kapolsek Sukawati Kompol I Made Ariawan P, mengatakan berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan tahap satu ke Kejari Gianyar pada 15 Februari 2022 lalu. “Jadi saat ini berkas perkara masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar,” ujar Kompol Made Ariawan saat dikonfirmasi, Selasa (22/2).

Setelah nantinya diteliti oleh JPU, barulah JPU dapat memberi keputusan apakah berkas perkara tersebut P19 (perlu perbaikan) atau P21 (lengkap) dan dapat dilanjutkan ke pelimpahan tahap kedua. “Kalau ada yang perlu perbaikan atau P19, akan kami lengkapi segera. Kalau sudah lengkap atau P21 maka bisa lanjut ke pelimpahan tahap dua yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka," imbuh Kompol Made Ariawan.

Dalam perkara tersebut, tersangka asal Banjar Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, yang tinggal di Perum Candra Ayu 1 No 1 C Banjar Tubuh, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, tersebut dipersangkakan pasal pembunuhan berencana dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 dan pasal 44 ayat (1) jo pasal 6 UU RI Nomor 23 Tahun 2004.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Gianyar I Gde Ancana. Dikatakannya, JPU telah menerima berkas perkara kasus tersebut dari pihak kepolisian. “Saat ini berkasnya sedang kami teliti,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, I Nengah Wanta, 36, asal Banjar Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, yang tinggal di Perum Candra Ayu 1 No 1 C Banjar Tubuh, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, nekat menganiaya istri serta pria yang diduga selingkuhan istrinya dengan menggunakan senjata tajam, Senin (24 Januari 2022) petang. Akibatnya pria yang diduga selingkuhan sang istri, Jupriyadi, 36, asal Banyuwangi meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit setelah mendapatkan luka bacokan sabit pada punggung. Sedangkan sang istri, Ni Kadek Setyawati, 29, harus dirawat intensif lantaran mengalami puluhan luka tusukan. Pelaku diduga sakit hati lantaran sang istri diduga berselingkuh dengan korban Jupriyadi.

Peristiwa itu terjadi didepan konter pulsa milik korban Setyawati (Setia Cell 2) di Jalan Pasekan No 16, Banjar Kapal, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Setelah peristiwa itu terjadi pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Sukawati.

Polisi kemudian menggelar rekonstruksi pada Jumat (4/2/2022) lalu. Ada 35 adegan yang diperagakan oleh tersangka, di antaranya 28 adegan di TKP dan 7 adegan di rumah tersangka. *nvi

Komentar