nusabali

Tangkap 9 Ekor Penyu, Nelayan Pengambengan Disel

  • www.nusabali.com-tangkap-9-ekor-penyu-nelayan-pengambengan-disel

NEGARA, NusaBali
Pihak Polres Jembrana menetapkan seorang tersangka menyangkut temuan 9 ekor penyu hijau di dalam sebuah sampan fiber yang bersandar di perairan Pengambengan, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Kamis (17/2) sore lalu.

Tersangka adalah seorang nelayan, Sakrani, 57, dari Banjar Munduk, Desa Pengambengan. Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Jualiana saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Senin (21/2), mengatakan, tersangka berinisial S itu, diamankan di rumahnya pada Jumat (18/2) lalu. Tersangka S yang diketahui sebagai pemilik penyu itu, terungkap setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi Mohamad Basori, 40, asal Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), yang sempat dilihat berusaha memindahkan sampan berisi penyu itu.

"Orang yang sempat dilihat memindahkan sampan itu adalah saksi. Yang bersangkutan hanya tukang kuras perahu, kebetulan disuruh memindahkan sampan itu. Dia tidak tahu kalau sampan itu ternyata berisi penyu. Dari keterangan saksi, dia mengaku disuruh memindahkan sampah oleh tersangka S, dan tersangka S pun telah mengaku sebagai pemilik 9 ekor penyu itu," ucap AKBP Juliana.

Dari keterangan tersangka, sambung AKBP Juliana, kesembilan ekor penyu itu sebelumya ditangkap sendiri oleh tersangka dengan cara menjaring di seputaran perairan Selat Bali, dekat Alas Purwo, Banyuwangi, Jatim, pada Selasa (15/2) hingga Kamis (17/2). Setelah megumpulkan sembilan ekor penyu dan beberapa ikan, tersangka langsung pulang ke Pengambengan. "Total 9 penyu itu dikumpulkan selama 3 hari. Rencananya, terangka hendak menjual penyu itu kalau ada pembeli. Tetapi belum sampai ada pembeli, tersangka dan penyu-penyu itu sudah lebih dulu berhasil kita amankan," ujar AKBP Juliana.

Atas perbuatan itu, Sakrani disangkakan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a yo Pasal 40 ayat 2 dan atau Pasal 21 ayat 2 yo Pasal 40 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 100 juta.

Terkait 9 ekor penyu yang diamankan petugas, sementara masih dititipkan di Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Kurma Asih di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana. Kondisi seluruh penyu yang sebelumnya diamankan dengan keadaan sirip terikat senar pancing itu, dinyatakan cukup baik. Rencnaya kesembilan ekor penyu itu akan segera dilepasliarkan setelah dipastikan benar-benar sehat.

"Kita tunggu hasil pemeriksaan dari tim BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Bali serta instansi terkait di Jembana. Kalau nanti sudah dipastikan siap untuk dirilis (dilepasliarkan), segera akan kita rilis," ucap AKBP Juliana.

Sementara tersangka Sakrani saat diminta keterangannya Senin kemarin, mengaku baru pertamakali menangkap penyu. Dirinya pun beralasan tidak tahu bahwa penyu merupakan salah satu satwa yang dilindungi pemerintah. "Beberapa penyu itu juga saya dapatnya tidak sengaja, karena tersangkut jaring. Maunya penyu-penyu itu tak jual. Tapi baru mau nawarkan ke orang-orang, sudah keburu ditangkap polisi," ucap Sakrani. *ode

Komentar