nusabali

Satpol PP Berangus Spanduk dan Banner Kedaluwarsa

  • www.nusabali.com-satpol-pp-berangus-spanduk-dan-banner-kedaluwarsa

DENPASAR, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penertiban dengan menyasar baliho, spanduk, pamflet dan banner kedaluwarsa di sepanjang Jalan WR Supratman, Banjar Tohpati, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Rabu (16/2).

Dari kegiatan tersebut puluhan spanduk, banner dan  pamflet yang terpasang kedapatan melanggar aturan. Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan penertiban ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota.  Dalam penertiban itu sebanyak 5 spanduk, 10 banner dan 11 pamflet berhasil ditertibkan.

“Penertiban ini akan terus dilaksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Denpasar,” ujar Sudarsana. Lebih lanjut Sudarsana mengatakan puluhan spanduk yang ditertibkan adalah spanduk yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu pihaknya juga menertibkan spanduk dan banner yang sudah rusak, namun tidak dicabut oleh pemasangnya.

Sebelum penertiban dilakukan pihaknya sudah melakukan koordinasi bersama elemen masyarakat untuk menurunkan baliho yang masa berlakunya sudah habis. Kendati sudah diperingatkan, namun masih banyak spanduk yang sudah kedaluwarsa tidak mau diturunkan pemiliknya. Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon. “Sasarannya adalah spanduk banner dan pamflet yang telah usang, rusak, kadaluwarsa serta melanggar aturan, hal inilah membuat jalan perkotaan semrawut, kumuh dan merusak pemandangan kota,” ungkap Sudarsana. *mis

Komentar