nusabali

Sembuh dari Saraf Kejepit, Terpidana Penipuan Serahkan Diri

  • www.nusabali.com-sembuh-dari-saraf-kejepit-terpidana-penipuan-serahkan-diri

GIANYAR, NusaBali
Terpidana kasus penipuan I Wayan Sujena,64, asal Banjar Teges, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, mengalami sakit saraf kejepit pasca divonis setahun penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 568/Pid.B/2021/PN.Dps tanggal 9 September 2021.

Karena itu, setelah vonis, terpidana Wayan Sujena tidak langsung ditahan. Dia diberikan kesempatan menjalani perawatan medis selama beberapa bulan.

Setelah berangsur sembuh, terpidana Wayan Sujena yang dalam keseharian lebih sering menetap di Banjar Singaperang, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan ini pilih menyerahkan diri. "Bapak datang baik-baik ke Polsek Payangan malam itu, menyerahkan diri setelah kondisinya pulih. Jadi bukan dicegat di tengah jalan," ungkap I Made Widiarta, anak terpidana didampingi Penasihat Hukum I Gusti Ngurah Wisnu Wardana SH, Minggu (13/2). Penyerahan diri tersebut dilakukan pada Jumat (4/2) malam. Kemudian terpidana diserahkan kepada JPU. JPU beserta Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Bali kemudian membawa Terpidana I Wayan Sujena ke Lapas Kerobokan untuk melaksanakan Putusan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun atas perbuatan penipuan yang dilakukannya.

Sebelum menyerahkan diri, anak terpidana Made Widiarta mengatakan memang ada surat pemanggilan I pada 20 Januari 2022 dan juga surat pemanggilan II pada 25 Januari 2022. Namun, keluarga heran surat pemanggilan tersebut justru dibawa oleh pelapor atau korban, I Putu Gde Aspartha Putra alias Tu King ke Banjar Singaperang, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan. Sehingga terpidana kurang menanggapi surat pemanggilan itu. Surat tersebut diterima oleh I Gusti Ayu Mulyawati, yang tak lain istri terpidana.

"Ini kan aneh, masa surat pemanggilan yang seharusnya dibawa oleh pihak dari Kejaksaan Tinggi Denpasar, bisa dibawa oleh pelapor yang merupakan musuh dalam perkara ini," ujar Widiarta. Selain itu, keluarga juga merasa semakin aneh karena korban menyarankan agar terpidana Wayan Sujena sembunyi. "Korban atau pelapor, Tu King datang ke rumah pada Kamis 3 Februari 2022, sekitar pukul 23.30 wita bersama petugas. Bahkan saat itu dia minta agar terpidana ngumpet. Ibu saya disuruh bilang bapak ke Jakarta tidak ada di rumah, anehkan," ungkapnya heran.

Masih menurut Made Widiarta, ayahnya setelah divonis penjara 1 tahun masih punya itikad baik untuk mengembalikan uang korban. "Walaupun bapak sudah divonis 1 tahun penjara, masih mau mengembalikan uang," jelasnya. Pengembalian uang tersebut dilakukan dua kali. Pertama Rp 36 juta, kedua Rp 65 juta. "Sebenarnya hutang Bapak saya Rp 675 juta, sudah di BAP. Bukan Rp 1,5 Milyar. Bukti penyerahan uangnya ada," terangnya.

Hal yang sama dikatakan Penasehat Hukum terpidana, I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, SH. Advokat asal Brasela, Payangan ini mengatakan bahwa terpidana menyerahkan diri, bukan dicegat. "Mulanya saya ditelepon sama Polsek Payangan menanyakan keberadaan klien saya ini. Saya kontak anaknya, hingga akhirnya dipilih opsi terpidana akan ke Polsek Payangan menyerahkan diri," jelasnya.

Ngurah Wisnu juga sangat menyayangkan, surat pemanggilan kepada terpidana dibawa oleh pelapor atau korban, yang jelas jelas merupakan musuh dalam perkara ini. "Aneh saja, pihak lawan yang bawa surat panggilan. Wajar saja kalau terpidana kurang menanggapi surat pemanggilan itu," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan terpidana Wayan Sujena diamankan di jalan atau luar rumah dan bukan di Mapolsek Payangan. "Sesuai data lapangan, yang bersangkutan diamankan di luar rumah oleh Polsek Payangan, lalu dibawa ke Polsek Payangan, lalu diserahkan ke kita, selanjutnya dibawa ke Lapas Kerobokan," ujar Luga via telepon.

Terkait surat panggilan yang dibawa oleh pelapor untuk diberitahukan ke Sujena, menurut Luga hal tersebut tidak masalah. Sebab hal tersebut sebagai bentuk bahwa pelapor tidak memiliki dendam pada yang bersangkutan. Bahkan, hal itu akan mempercepat proses yang bersangkutan mau memenuhi panggilan. Sebab pelapor mengetahui dimana yang bersangkutan tinggal. "Mungkin keluarga tidak tahu bagaimana sulitnya kita memanggil Sujena ini. Kami harapkan sekali lagi, agar Sujena berkata jujur supaya tidak terjadi miskomunikasi, agar tidak gaduh," ujarnya.*nvi

Komentar