nusabali

Komisi II Gelar Uji Kelayakan

Untuk Pilih Anggota KPU/Bawaslu RI Periode 2022-2027

  • www.nusabali.com-komisi-ii-gelar-uji-kelayakan

Komisi II DPR RI membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk sampaikan masukan terkait para calon Anggota KPU/Bawaslu RI.

JAKARTA, NusaBali

Berdasarkan keputusan rapat pimpinan dan rapat konsultasi Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI, Komisi II DPR RI mendapat rekomendasi untuk memproses pemilihan calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI periode 2022-2027. Komisi II DPR RI pun akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada 14-16 Februari 2022. Mereka melakukan itu, setelah masuknya surat presiden pada 12 Januari lalu.

"Kami akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada 14, 15 dan 16 Februari. Mudah-mudahan berjalan lancar sehingga pada 17 April, terpilih 7 Anggota KPU RI dan 5 Anggota Bawaslu RI," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung didampingi Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/2).

Setelah terpilih, mereka dilantik pada 11 April mendatang. Ada 14 calon Anggota KPU RI mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Mereka adalah August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Dahliah, Hasyim Asy’ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Idham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, Mochammad Afifuddin, Muchamad Ali Safa’at, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yatty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.

Sementara 10 calon Anggota Bawaslu RI yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan terdiri dari Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair dan Totok Hariyono. Mereka lolos ke tahap uji kelayakan dan kepatutan usai melalui serangkaian tes yang dilakukan Tim Seleksi (Timsel).

Timsel melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor pada, Kamis (6/1). Lalu presiden mengirim surat kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti. "Sebagaimana yang diatur dalam aturan perundang-undangan, maka DPR RI diberi waktu 30 hari," papar Doli.

Seperti yang diatur dalam perundang-undangan pula, sebelum berlangsung uji kelayakan dan kepatutan mereka wajib menyampaikan kepada publik 14 nama Calon Anggota KPU RI dan 10 calon Anggota Bawaslu RI. Tujuannya agar Komisi II DPR RI mendapat masukan dan saran terkait nama-nama tersebut.

"Dalam waktu lima hari kedepan, kami akan menunggu respons, tanggapan, saran dan masukan dari masyarakat. Hal itu, akan menjadi bahan pertimbangan kami memilih," ucap anggota Fraksi Golkar ini. Komisi II DPR RI, membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan saran terkait para calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI.

Mereka bisa menyampaikan secara tertulis dengan menyertakan identitas lengkap dan mengirimkan kepada Sekretariat Komisi II DPR RI. Bisa pula melalui fax atau email. Paling lambat 11 Februari 2022. "Selain itu, kami juga akan mensosialisasikan melalui medsos dan media elektronik. Uji kelayakan dan kepatutan nanti dilakukan secara terbuka," papar Doli. *k22

Komentar