nusabali

Daftar Nama Saksi yang Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi DID Tabanan

  • www.nusabali.com-daftar-nama-saksi-yang-dipanggil-kpk-terkait-kasus-korupsi-did-tabanan

JAKARTA, NusaBali.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil 14 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.

"Hari ini, pemeriksaan saksi-saksi dalam kegiatan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Daftar 14 Saksi yang Dipanggil KPK, yakni:
1.  I Made Yudiana, mantan Kadis PU Kabupaten Tabanan
2.  I Made Meliani, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan 2017-2019
3.  I Made Puniarta, Direktur PT Dayu
4.  I Made Sujana Erawan,  mantan Plh Sekda Pemkab Karangasem 
5.  Ni Made Wasasih, Kasubbid Kasda Pemkab Tabanan 
6.  I Ketut Suwita, Ajudan Bupati Tabanan
7.  Ida Bagus Wiratmaja, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) 
    Kabupaten Tabanan
8.  I Made Sukada, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan 2016-2017
9.  I Made Sumerta Yasa, Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tabanan tahun 2017 
10. I Putu Eka Putra Cahyadi, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2016/Anggota Banggar
      DPRD Kabupaten Tabanan tahun 2014 
11. Dewa Ayu Budiarti, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip 
12. Ni Made Maharini, Direktris CV Panugrah
13. I Nyoman Ely Krisnawati, Direktris CV Kerang Mutiara Utama
14. I Nyoman Yupi Astika,  Direktur CV Nitra Sakti


Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, Kota Denpasar.

KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan tersebut. Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ali mengatakan tim penyidik saat ini masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti dalam penyidikan kasus itu. "Kami pastikan setelah penyidikan cukup, kami akan sampaikan konstruksi utuh perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ali.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada 11 November 2021 juga telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi.

KPK saat itu mengonfirmasi Ni Putu Eka Wiryastuti terkait dengan persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018.

Selain itu, tim penyidik juga telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bappelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut. *ant

Komentar