nusabali

Pelaku Utama 14 Tahun, Enam Rekannya 4 Tahun

Tuntutan 7 Anggota Mata Elang, Terdakwa Pembunuhan di Monang-maning

  • www.nusabali.com-pelaku-utama-14-tahun-enam-rekannya-4-tahun

DENPASAR, NusaBali
Tujuh (7) anggota Mata Elang, terdakwa pembunuhan di simpang Jalan Gunung Patuha VI – Jalan Gunung Kalimutu, Banjar Sanga Agung, Desa Tegal Harum, Monang-maning, Denpasar Barat,  dituntut hukuman berbeda dalam sidang online, Kamis (3/2). Pelaku utama, I Wayan Sadia, 39, dituntut hukuman paling berat yaitu 14 tahun penjara.

Sementara 6 terdakwa lainnya yaitu Benny Bakarbessy, 41, Jos Bus Likumahwa, 30, I Gusti Bagus Christian Alevanto alias Evan, 31, Fendy Kainama, 31, Gerson Pattiwaelapia, 33, dan Dominggus Bakarbessy alias Boncu, 23, dituntut hukuman sama yaitu 4 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra menyatakan, terdakwa Wayan Sadia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. 

Salah satu pertimbangan memberatkan untuk Wayan Sadia hingga dituntut 14 tahun karena perbuatan tersebut dilakukan dengan sangat kejam hingga korban Gede Budiarsana tewas dan kakaknya mengalami luka berat. “Terdakwa Wayan Sadia juga berupaya menutupi peran para terdakwa lain,” beber JPU dalam tuntutan yang dibacakan dari Kejari Denpasar. 

Sedangkan terdakwa Benny Bakarbessy dkk dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan dituntut hukuman 4 tahun penjara. Keenam terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terang dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang. 

Atas tuntutan JPU itu, ketujuh terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis. “Sidang ditunda hingga pekan depan untuk mendengarkan pledoi (pembelaan) dari para terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Putu Suyoga yang sidang secara online dari PN Denpasar.  

Dalam dakwaan dijelaskan, aksi sadis ini terjadi pada 23 Juli 2021 sekitar pukul 14.30 Wita, saat saksi Ketut Widiada alias Jero Dolah dan saksi korban Gede Budiarsana mendatangi kantor PT Beta Mandiri Multi Solution, di Jalan Gunung Patuha, Monang-Maning, Denpasar Barat. Di lokasi sendiri ada enam terdakwa yang sedang duduk-duduk di depan kantor.

Saksi Widiada lalu menanyakan sepeda motor Yamaha Lexi yang hendak ditarik karena menunggak pembayaran kredit selama satu tahun di Finance BAF. Lalu terjadi keributan saat terdakwa Joe merampas handphone milik saksi korban Budiarsana yang saat itu digunakan untuk merekam.

Lalu terdakwa Gerson yang ada di lokasi memukul pipi Budiarsana sebanyak tiga kali. Selanjutnya, terdakwa Benny masuk ke dalam kantor untuk mengambil beberapa pedang. Benny lalu keluar mengacungkan pedang ke arah Jro Dolah dengan berteriak “Habisi! Bunuh dia!”.

Benny mengayunkan pedangnya ke arah saksi Widiada, tapi saksi berhasil memegang gagang pedang tersebut dengan kedua tangannya. Melihat itu, terdakwa Gusti Bagus Christian memukul saksi Jro Dolah dengan menggunakan kursi plastik yang ada di tempat tersebut. Terdakwa lain lantas ikut memukul. “Sementara korban Budiarsana dikeroyok terdakwa Jos Bus, Gerson, dan Fendy Kainama,” lanjut JPU.

Setelah berusaha, saksi Jro Dolah dan Budiarsana berhasil melarikan diri. Saat mereka berlari, terdakwa Fendy sempat melemparkan batu dan mengenai punggung Widiada. Para terdakwa juga sempat mengejar mereka. “De, melaib, De (De, lari, De),” teriak Jro Dolah.

Saat melakukan pengejaran tersebut para terdakwa membawa pedang dan senjata tajam yang sebelumnya disimpan terdakwa Benny Bakarbessy. “Korban yang lari berusaha naik ke bagian belakang mobil pickup yang melintas sambil bergelantungan. Karena korban tidak kuat bergelantungan, korban terjatuh,” ujar JPU Bagus.

Saat terjatuh, terdakwa Sadia yang mengejar korban kemudian mendekati korban lalu menebas korban dengan pedang yang dipegang. Korban berusaha menangkis dan melindungi dirinya dengan kedua tangannya, sehingga kedua tangan korban terkena tebasan pedang.

Saat korban terjatuh, terdakwa kemudian kembali menebas korban dengan pedang yang dipegangnya dan mengenai bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali, sehingga korban mengeluarkan banyak darah serta terkapar di tengah jalan. Akibatnya korban Budiarsana meninggal dunia. 7 rez

Komentar