nusabali

'Tingkat Kriminalitas di Bali Paling Rendah'

Kapolri Kukuhkan Bantuan Keamanan Desa Adat dan Forum Sipanduberadat

  • www.nusabali.com-tingkat-kriminalitas-di-bali-paling-rendah

Masyarakat Bali diberi ruang oleh Polri untuk dahulukan penyelesaian kasus hukum secara adat

DENPASAR, NusaBali

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kukuhkan Bantuan Keamanan Desa Adat (Bankamda) dan sekaligus resmikan Forum Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Desa Adat (Sipanduberadat) di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali (Art Centre Denpasar) pada Sukra Wage Uye, Jumat (28/1) siang. Versi Kapolri, tingkat kriminalitas di Bali paling rendah se-Indonesia.

Acara pengukuhan Bankamda dan peresmian Forum Sipanduberadat---forum yang sebelumnya telah terbentuk di seluruh desa adat di Bali---, Jumat kemarin, dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Danrem 163/Wirasatya Brigjen TNI Husein Sagaf, Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, hingga para Bupati/Walikota se-Bali. Pengukuhan Bankamda dan peresmian Forum Sipanduberadat tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit bersama Gubernur Koster.

Kapolri Listyo Sigit memberikan apresiasi dan penghormatan atas dibentuknya Bankamda dan Forum Sipanduberadat di Bali, yang diinisiasi langsung oleh Gubernur Koster. Bankamda dan Sipanduberadat yang merupakan pengaplikasian dari Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengama-nan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipanduberadat), diyakini akan membantu tugas-tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan stabilitas Pulau Dewata sebagai destinasi wisata kelas dunia.

Apalagi, tahun 2022 ini Bali akan menjadi tuan rumah berbagai kegiatan internasional. Di antaranya, Konferensi Tingkat Tinggi Group of Twenty (KTT G-20), yang akan dihadiri 20 negara dengan 150 pertemuan internasional. Menurut Listyo Sigit, Bankamda dan Sipanduberadat inilah yang akan ikut berperan bersama elemen masyarakat Bali lainnya.

"Saya mengajak tetap menjaga stabilitas dan keamanan di Bali. Bali tidak punya sumber daya alam, tapi Bali punya kearifan lokal, desa adat, seni, dan budaya yang bisa menjadi modal utama untuk memajukan perekonomian masyarakat," tandas alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 ini.

Listyo Sigit mengatakan, Bankamda dan Sipanduberadat merupakan salah satu model kemitraan polisi dengan masyarakat berbasis community policing, berkerjasama dengan pecalang, Linmas, Satpam, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa sebagai pembina keamanan di tingkat desa/kelurahan. "Bankamda dan Sipanduberadat ini kita inginkan benar-benar dapat mengatasi hal-hal yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di tingkat desa adat," harap Listyo Sigit.

Kepolisian, kata Listyo Sigit, memberikan ruang kepada masyarakat Bali untuk bisa mendahulukan penyelesaian kasus hukum melalui mekanisme kearifan lokal alias secara adat. Menurut Listyo Sigit, penyelesaian masalah dengan kearifan lokal akan jauh lebih baik.

Listyo Sigit menegaskan, penyelesaian kasus hukum model kearifan lokal tetap bisa memberikan rasa keadilan dan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat. "Namun demikian, ketika ini (kearifan lokal) semua tidak bisa berjalan, baru kita kembali pada bagaimana menggunakan hukum positif," tandas Listyo Sigit.

Dia meyakini penyelesaian-penyelesaian secara preentif dan preventif dengan menggunakan kearifan lokal, kadangkala justru bisa memberikan hasil yang lebih baik. Hal itu karena nilai kearifan lokal telah disepakati bersama oleh masyarakat. "Masyarakat adab dengan kearifan lokal yang ada, sehingga kemudian menjadi komitmen bersama. Ini yang tentunya terus harus kita kembangkan," beber mantan Ajudan Presiden Jokowi ini.

Pada bagian lain, Listyo Sigit mengatakan bahwa Bankamda dan Forum Sipanduberadat yang terbentuk di 1.493 desa adat di 57 kecamatan pada 9 kabupaten/kota se-Bali, dengan total anggota 22.395 orang ini, memiliki kekuatan luar biasa. Selama ini, kata dia, keberadaan desa adat sangat besar perannya, termasuk dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Bagi kami, kekuatan desa adat ini luar biasa. Jaga terus kekompakan. Sagilik-Saguluk Salunglung Sabayantaka, Paras-Paros Sarpanaya, Saling Asah, Asih, Asuh (bersatu-padu, saling menghargai pendapat orang lain, dan saling mengingatkan, saling menyayangi, saling tolong-menolong, Red),” tegas Listyo Sigit. “Jadi, ini yang terus-menerus kita gelorakan. Ini terbukti Bali adalah salah satu wilayah provinsi di Indonesia yang tingkat kriminalitasnya paling rendah," imbuhnya, disambut tepuk tangan hadirin.

Di akhir sambutannya, Kapolri Listyo Sigit memberikan ucapan terimakasih kepada Gubernur Koster, yang telah mengeluarkan Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat, sebagai upaya mempertahankan desa adat di Bali. "Tolong jaga persatuan dan stabilitas Kamtibmas, sehingga kekayaan yang kita miliki di desa adat ini betul-betul bisa di-pertahankan," pinta Jenderal Polisi Bintang Empat ini.

Sementara itu, Gubernur Koster mengatakan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah hadir ke Bali dan ini akan menjadi sejarah bagi desa adat di Bali. Gubernur Koster menegaskan, Bankamda dan Sipanduberadat merupakan implementasi dari kebijakan Pemprov Bali dalam penguatan kedudukan, tugas, dan fungsi desa adat di Bali.

Menurut Gubernur Koster, sistem pengamanan terpadu ini ditopang oleh sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana yang memadai untuk menjaga keamanan daerah, krama Bali, dan para wisatawan dalam upaya penguatan desa adat di Bali melalui visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’. "Sipanduberadat ini baru pertama kali ada di Indonesia. Ini diharapkan dapat menjadi role model daerah lain dalam menjaga kearifan lokal melalui desa adat," jelas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Dalam upaya penguatan desa adat di Bali, kata Gubernur Koster, Pemprov Bali telah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat. Pergub ini disusun dengan melibatkan unsur Polda Bali, Korem 163/Wira Satya, MDA Provinsi Bali, dan Pemprov Bali.  

Gubernur Koster menyebutkan, Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020 juga sangat sejalan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Dan, sejalan pula dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat.

Menurut Koster, untuk memperkuat implementasi Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020 ini, sebelumnya telah ditandatangani juga Nota Kesepakatan antara Pemprov Bali dengan Polda Bali, Korem 163/Wira Satya, dan MDA Provinsi Bali. Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Sipanduberadat tersebut ditandatangani pada Wraspati Wage Watugunung, Kamis, 28 Januari 2021 lalu, di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

"Jadi, hari ini (kemarin) seperti sudah diatur oleh alam, pengukuhan Bankamda dan peresmian Sipanduberadat bisa dilaksanakan oleh Bapak Kapolri," ujar Gubernur yang berpengalaman tiga kali periode duduk di Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018) ini. *nat

Komentar