nusabali

Jambret Ditabrak Warga Saat Kabur

  • www.nusabali.com-jambret-ditabrak-warga-saat-kabur

Sehari sebelum diamankan warga, pelaku beraksi di Jalan Bypass Ngurah Rai di kawasan Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.

MANGUPURA, NusaBali

Aksi penjambretan yang dilakukan oleh Arif Furohman, 25, di Jalan Sunset Road, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, Senin (24/1) sekitar pukul 20.00 Wita tak berjalan mulus. Pria asal Desa Suren, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, itu ditabrak warga saat kabur setelah menjambret Vikka Maiyam Kafomay, 20. Warga lalu menyerahkannya ke aparat Polsek Kuta untuk diproses lebih lanjut.

Sebelum menjambret dan akhirnya diringkus warga dengan cara ditabrak, tersangka yang kos di Jalan Nusantara, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, itu membuntuti laju sepeda motor korban dari Kuta menuju Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Saat tiba di Jalan Sunset Road (masih di Kelurahan Kuta) tersangka Arif memepet sepeda motor korban dari sisi kanan belakang menggunakan Honda Scoopy DK 3838 LQ.

Seketika Arif menarik paksa tas warna hitam berisi 4 buah HP dan satu buah dompet. Setelah berhasil menguasai tas dari korban asal Desa Ardipura, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, pelaku langsung tancap gas. Korban yang merupakan mahasiswa itu pun berteriak minta tolong sambil mengejar pelaku dengan sepeda motor melalui Jalan Sunset Road ke arah Kelurahan Seminyak.

“Mendengar teriakan korban, ada seorang laki-laki pengendara motor bantu mengejar pelaku. Laju motor pelaku berhasil dikejar dan dihentikan dengan cara menabrak motornya hingga terjatuh. Lalu pelaku diamankan oleh warga sekitar,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi dalam keterangan pers, Selasa (25/1).

Pada saat itu kebetulan aparat Polsek Kuta sedang gelar patroli keliling dan mendapatkan informasi tersebut. Tim yang dipimpin Panit I Reskrim Ipda Adhi Waluyo langsung menuju lokasi penangkapan tersangka Arif oleh warga di Jalan Sunset Road, Seminyak. Saat tim tiba di lokasi, tersangka Arif sudah diamankan.

“Tim Opsnal yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku dan barang bukti. Kemudian koordinasi dengan korban dan meminta keterangan saksi-saksi di lokasi. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Kuta guna pengembangan lebih lanjut,” kata Iptu Ketut Sukadi.

Saat diinterogasi polisi, tersangka Arif mengakui perbuatannya menarik paksa tas milik Vikka. Tak hanya itu tersangka juga mengaku sehari sebelumnya beraksi di Jalan Bypass Ngurah Rai di kawasan Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan. Pada saat itu berhasil mengambil 1 buah HP. Rencananya barang hasil curian tersebut dijual dan uangnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 13 juta. Barang-barang korban yang disita untuk dijadikan barang bukti berupa 1 buah iPhone 11, 1 buah HP Oppo F5, 1 buah iPhone 6, 1 buah HP Oppo F11, 1 buah dompet kain kecil yang berisikan alat-alat kecantikan, dan 1 buah dompet. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandas Iptu Ketut Sukadi. *pol

Komentar