nusabali

Ngeri, Detik-Detik Nengah Wanta Bacok Pedagang Ayam yang Dituding Selingkuhi Istrinya

  • www.nusabali.com-ngeri-detik-detik-nengah-wanta-bacok-pedagang-ayam-yang-dituding-selingkuhi-istrinya

GIANYAR, NusaBali.com -  Aksi gelap mata yang dibakar kecurigaan istrinya ada hubungan asmara dengan pria lain membuat Nengah Wanta terancam pidana di atas lima tahun penjara.

Betapa tidak, aksi yang dilakukan pria berusia 36 tahun ini membuat Jupriyadi mengalami luka bacok akibat sabetan sabit (clurit) di bagian punggungnya hingga meninggal dunia. Korban lain peristiwa yang terjadi Senin (24/1/2022) sekitar pukul 20.00 Wita adalah istrinya sendiri, Kadek Setyawati, yang mengalami puluhan luka tusuk di sekujur tubuhnya.

Kapolsek Sukawati Kompol Made Ariawan P, Selasa (25/1/2022) siang , mengatakan penganiayaan berujung maut ini bermula ketika pelaku Nengah Wanta datang ke konter pulsa Setia Cell 2 milik korban Kadek Setyawati yang merupakan istrinya di Jalan Pasekan Nomor 16 Banjar Kapal, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati sekitar pukul 19.00 Wita.

Mulanya, Nengah Wanta duduk di depan konter dan sempat memanggil korban Jupriyadi yang sedang berjualan daging ayam di sebelah utara konter milik istrinya. Saat itu antara pelaku dan korban Jupriyadi sempat ngobrol masalah bisnis tanah. Padahal saat itu pelaku sudah dendam karena curiga korban Jupriyadi selingkuh dengan istri pelaku.

“Pelaku bermaksud untuk melakukan penganiayaan sehingga waktu itu pelaku berpura-pura pulang ke rumah untuk mematikan lampu rumah. Padahal sampai di rumah pelaku langsung mengambil senjata tajam jenis sabit  yang diselipkan di belakang punggung serta mengambil sebilah pisau kecil (pemutik) yang pelaku simpan di saku celana bagian kanan,” kata Kapolsek.  

Setelah itu pelaku kembali ke konter milik istrinya dan duduk di berada depan. Tak lama berselang, korban Jupriyadi datang mendekati pelaku yang  langsung jongkok sambil menghidupkan rokok. “Saat itulah pelaku langsung bangun mengambil sebilah sabit yang diselipkan di punggung belakang dengan tangan kanan,” kata Kapolsek.

Dengan tangan memegang sabit, pelaku berkata 'bangsat kamu, nyelingkuhi istri saya' sembari langsung membacok punggung korban Jupriyadi sebanyak dua kali. Bahkan saking dalamnya bacokan di punggung, mata sabit sampai terlepas dari gagangnya.

Dalam kondisi sabit masih menempel di punggung, korban Jupriyadi berusaha lari menyelamatkan diri dari amukan pelaku. Korban Jupriyadi lari ke arah sawah yang ada di selatan dengan posisi mata sabit masih tertancap di punggung.

Saat itu pelaku Nengah Wanta hendak mengejar korban Jupriyadi, namun berhasil dilerai oleh beberapa warga di lokasi. Ternyata diamnya pelaku hanya sebentar. Begitu istrinya keluar dari dalam konter, sembari berkata 'Ada apa ini?', pelaku kembali emosi.

Pelaku menimpali dengan perkataan 'nyai selingkuh biin, ngaku sing? Lamen sing ngaku lakar matiang'. Namun belum sempat dijawab, pelaku Nengah Wanta langsung mengambil pisau kecil  pemutik) yang di bawanya yang disimpan di saku celana sebelah kanan. Tanpa pikir panjang, secara membabi-buta pelaku Nengah Wanta langsung melakukan penusukan berulang kali arah tubuh istrinya.

Meski dihantui rasa takut, warga sekitar kembali mencoba melerai dan menenangkan pelaku. Sementara atas kejadian tersebut korban Kadek Setyawati mengalami puluhan luka di sekujur tubuh dan korban Jupriyadi mengalami luka bacok di bagian punggung sebanyak 2 bacokan. Keduanya dilarikan ke rumah sakit berbeda.

Kadek Setyawati ke RS Premagana dan korban Jupriyadi ke RS Ganesha di Desa Celuk, Sukawati. Sayangnya diduga kehabisan banyak darah, nyawa pria asal  Banyuwangi, Jawa Timur yang tinggal sementara di Jalan Pasekan Banjar Tubuh Desa Batubulan, Sukawati tak tertolong. "Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekitar 00.05 Wita korban Jupriyadi di konfirmasi oleh pihak Rumah Sakit Ganesha Celuk telah meninggal dunia," terang Kapolsek Sukawati Kompol Made Ariawan P.
 
Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," ungkap Kompol Ariawan. *nvi

Komentar